Pemerintah terus berupaya menggerakkan perekonomian. Salah satu stimulus yang diberikan adalah perpanjangan periode pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi orang pribadi pelaku UMKM. Hal ini dikatakatan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% diputuskan untuk tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi hingga 2029.

Adapun Terkait PPh final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029, oleh sebab itu tidak diperpanjang setahun-setahun, tetapi diberikan kepastian sampai 2029.

Sementara itu saat ini terdapat 542.000 UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melanjutkan pemberlakuan PPh final UMKM pada tahun ini senilai Rp2 triliun.

Selanjutnya Pemerintah akan merevisi peraturan pemerintah (PP) guna memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi. Saat ini, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM diatur dalam PP 55/2022.

Pada perpanjangan masa berlaku skema PPh final UMKM ditargetkan bisa meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak. Oleh sebab itu pada PP 55/2022 mengatur bahwa skema PPh final UMKM bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar untuk jangka waktu maksimal 7 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2018, yakni tahun pertama pemberlakuan PP 23/2018, wajib pajak dimaksud berhak memanfaatkan skema tersebut hingga tahun pajak 2024.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Salah Setor PPH Final UMKM Apakah Bisa Dipindahbukukan Atau Restitusi ?

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!