Untuk mendukung UMKM, pemerintah memberikan fasilitas berupa penggunaan tarif PPh (Pajak Penghasilan) final sebesar 0,5%.

Namun, tidak semua pelaku UMKM sanggup membayar pajak karena omzetnya yang belum tinggi. Untuk itu, pemerintah memberikan keringanan bagi UMKM tersebut agar dapat bebas dari pengenaan PPh final dengan menggunakan SKB.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan SKB untuk terbebas dari pengenaan PPh final UMKM? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut.

Baca juga: Wajib Pajak dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Harus Lakukan Ini!

Ketentuan UMKM bebas PPh final

Agar dapat meringankan beban administrasi pajak, pemerintah memberikan tarif PPh khusus yang bersifat final bagi UMKM dengan omzet tertentu.

Besar tarifnya adalah 0,5% dari peredaran bruto untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 56 ayat (2) jo. Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Namun, seperti pada pembahasan di awal, tidak semua UMKM sanggup untuk menggunakan tarif tersebut. 

Oleh karena itu, pemerintah memberikan keringanan bagi UMKM dengan omzet tertentu untuk bebas dari pengenaan PPh final. Lalu, berapa besar omzet UMKM yang dapat bebas dari PPh final? 

Pasal 6 ayat (3) huruf f angka 1 PP Nomor 55 Tahun 2022 menyebutkan bahwa UMKM dengan omzet paling banyak Rp500 juta/tahun dikecualikan dari objek PPh. 

Hal ini juga dijelaskan kembali dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksana PP Nomor 55 Tahun 2022.

Jika sudah bebas PPh final, apakah UMKM juga bebas lapor SPT? Pasal 7 ayat (4) huruf c PMK Nomor 164 Tahun 2023 menyebutkan jika UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun tidak perlu lapor SPT Masa PPh Unifikasi.

Meski dibebaskan dari kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi, UMKM tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Baca juga: 4 Golongan Ini Ternyata Bisa Bebas Lapor Pajak

SKB untuk bebas PPh final UMKM

Seperti dalam penjelasan di awal, untuk mendapatkan fasilitas pembebasan UMKM dari pengenaan PPh final, Anda harus menyampaikan SKB (Surat Keterangan Bebas). 

Namun, dalam Pasal 8 ayat (4) PMK Nomor 164 Tahun 2023, SKB tersebut diganti dengan surat pernyataan. 

Isi dari surat tersebut adalah menyatakan bahwa omzet usaha Wajib Pajak belum lebih dari Rp500 juta. Sehingga, tidak dapat dikenai tarif PPh final sebesar 0,5%.

Surat pernyataan tersebut dapat dibuat oleh Wajib Pajak pemilik UMKM dengan mengikuti format yang ada dalam bagian Lampiran huruf C PMK Nomor 164 Tahun 2023. Berikut contohnya:

contoh format surat pernyataan bebas pph final umkm

Dengan menyampaikan surat pernyataan di atas, maka UMKM tidak akan terkena potongan PPh oleh pihak pemotong atau pemungut.

Namun, bila suatu saat UMKM telah berhasil mencapai omzet lebih dari Rp500 juta/tahun, maka Wajib Pajak harus menyetorkan sendiri PPh final ke negara.

Penyetoran tersebut dilakukan sesuai dengan dilakukannya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dengan pemotong atau pemungut PPh.

Baca juga: Cara Daftar Wajib Pajak Non-Efektif, Lengkap! 

Bila Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan UMKM, jangan khawatir karena ada tim Bisa Pajak yang siap membantu. Langsung saja hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!