Dunia perpajakan perusahaan di Indonesia tengah mengalami perubahan besar yang menandai era baru dalam kepatuhan dan pelaporan pajak. Dengan diberlakukannya PER-11/PJ/2025 serta penerapan sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan pembaruan signifikan pada mekanisme dan format pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025.
Penerapan regulasi baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan modernisasi administrasi perpajakan, meningkatkan efisiensi, serta mendorong transparansi. Sistem Coretax menjadi tulang punggung transformasi digital DJP — menggantikan sistem lama yang dinilai sudah kurang adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha modern.
Dengan Coretax, seluruh proses perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak akan terintegrasi dalam satu platform digital. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi dan mempercepat pelayanan bagi wajib pajak.
Perubahan pada SPT PPh Badan
Salah satu dampak utama dari diberlakukannya PER-11/PJ/2025 adalah perubahan format dan mekanisme penyusunan SPT PPh Badan. Format baru ini menuntut wajib pajak untuk menyesuaikan sistem akuntansi dan pelaporan internal agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa aspek yang berubah meliputi:
- Struktur pelaporan yang lebih terperinci, menyesuaikan dengan sistem Coretax.
- Integrasi data keuangan digital, sehingga validasi data dilakukan secara otomatis.
- Penyesuaian waktu dan prosedur pelaporan, dengan fokus pada efisiensi dan akurasi.
Perubahan besar ini tentu menghadirkan tantangan tersendiri bagi dunia usaha. Bukan hanya memahami regulasi baru, namun juga mampu beradaptasi dengan cepat terhadap sistem digital yang diterapkan. Perusahaan perlu memastikan bahwa proses pelaporan tetap:
- Akurat – data yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya;
- Tepat waktu – mengikuti jadwal pelaporan yang ditetapkan;
- Bebas risiko sanksi – dengan meminimalkan kesalahan administratif maupun keterlambatan.
Adaptasi ini membutuhkan kolaborasi erat antara tim keuangan, akuntansi, dan pajak dalam perusahaan. Pelatihan internal serta pemanfaatan software akuntansi yang kompatibel dengan sistem Coretax akan menjadi kunci keberhasilan dalam transisi ini.
Implementasi PER-11/PJ/2025 dan sistem Coretax menandai langkah maju dalam digitalisasi perpajakan Indonesia. Meski menantang, perubahan ini membuka peluang bagi perusahaan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kepatuhan pajak.
Perusahaan yang mampu beradaptasi dengan cepat tidak hanya akan terhindar dari risiko sanksi, tetapi juga memperoleh keunggulan kompetitif melalui tata kelola pajak yang lebih modern dan transparan.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Diperiksa Pajak? Bisa Jadi Kamu Sedang Masuk Tahap Bukti Permulaan!!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!