Pemenuhan kewajiban pajak tahun ini oleh Wajib Pajak pribadi menuai banyak protes dari golongan karyawan. Lantaran, THR yang seharusnya mereka dapatkan pada Maret 2024 yang lalu tidak diterima secara penuh.
Banyak yang terkejut ketika melihat gaji dan THR yang mereka terima ternyata malah dipotong pajak tinggi, bahkan hingga 3x lipat.
Mereka yang sangat mengharapkan THR sebagai tambahan pemasukan merasa pemotongan pajak tahun ini sangat tidak adil. Lantas, mengapa potongan pajak tahun ini jadi lebih tinggi?
Baca juga: Penghitungan PPh Pasal 21 dengan PTKP
Skema TER membuat THR dipotong pajak tinggi
Atas protes terkait pemotongan pajak tinggi terhadap THR, DJP pun membuka suara untuk menjawab keresahan masyarakat.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemotongan pajak di tahun ini sudah sesuai dengan prinsip keadilan pajak.
Sehingga, ketika Wajib Pajak pribadi mendapatkan penghasilan yang tinggi karena THR, maka potongan pajaknya pun akan lebih tinggi.
Pada dasarnya, THR memang termasuk dalam objek pajak sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini juga sudah diatur sejak 2008 yang lalu melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Namun, pada saat itu, pemerintah masih menerapkan tarif yang sama dengan PPh 21 untuk THR yang diperoleh para karyawan.
Lalu, pada 2023, pemerintah kemudian membuat skema penghitungan pajak yang baru, yaitu TER (Tarif Efektif Rata-Rata) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Penerapan skema TER ini dilakukan oleh pemerintah agar perusahaan lebih mudah saat menghitung potongan pajak, terutama ketika karyawan menerima THR.
Dengan skema yang baru, perusahaan tidak harus menghitung pemasukan bersih karyawan selama setahun lebih dulu. Melainkan, perusahaan dapat langsung memotong penghasilan bruto bulanannya dengan tarif efektif dari bulan Januari hingga November.
Oleh karena itu, pemotongan pajak saat penerimaan THR pasti akan lebih tinggi karena ada dua komponen penghasilan di sana, yaitu gaji dan tunjangan.
Baca juga: Berapa Tarif Pajak Penghasilan yang Berlaku di Indonesia?
Perusahaan akan kembalikan kelebihan bayar di bulan Desember
Penggunaan tarif efektif yang dilakukan oleh perusahaan untuk menghitung potongan pajak karyawan memang membuat angkanya menjadi lebih besar. Akan tetapi, bukan berarti tarif pajak yang dikenakan jadi lebih tinggi.
Penggunaan skema TER ini hanya dilakukan untuk menghitung potongan pajak dari bulan Januari hingga November. Nantinya, perusahaan akan kembali menggunakan skema tarif PPh yang lama untuk menghitung pajak tahunan tiap karyawan pada bulan Desember.
Jika dari hasil penghitungan dengan skema lama terdapat lebih bayar, maka perusahaan akan mengembalikannya pada bulan Desember kepada karyawan.
Sehingga, pada akhirnya, tarif pajak yang dikenakan pada karyawan akan tetap sama. Tidak terjadi kenaikan sama sekali.
Bukti potong yang diberikan oleh perusahaan ini nantinya harus Anda laporkan dalam SPT Tahunan sebagai Wajib Pajak pribadi.
Baca juga: Restitusi Wajib Pajak Orang Pribadi Bisa Dipercepat!
Jika dalam pelaporan atau penghitungannya terjadi kendala, Anda dapat mengonsultasikannya dengan tim Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!