Bagi Anda yang bekerja di sektor tertentu (seperti tekstil, pariwisata, atau alas kaki), kabar mengenai insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tentu menjadi angin segar. Namun, muncul pertanyaan kritis menjelang hari raya: “Kalau gaji saya Rp8 juta tapi bulan ini dapat THR Rp10 juta (total Rp18 juta), apakah saya jadi harus bayar pajak karena sudah lewat batas Rp10 juta?”
Jawabannya mungkin akan membuat Anda tersenyum lebar: Anda tetap berhak mendapatkan fasilitas bebas pajak (DTP)! Berikut penjelasannya.
1. Kenapa Masih Berhak Meski Totalnya di Atas Rp10 Juta?
Berdasarkan PMK Nomor 105 Tahun 2025 (yang berlaku untuk masa pajak 2026), penentuan “hak” Anda mendapatkan pajak gratis didasarkan pada Penghasilan Tetap dan Teratur (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap), bukan total penghasilan kotor dalam satu bulan tersebut.
- Trigger Kelayakan: Dilihat dari penghasilan tetap Anda pada Januari 2026. Jika pada Januari gaji Anda di bawah atau pas Rp10.000.000, maka Anda dinyatakan Eligible (Berhak) selama satu tahun penuh.
- Bonus & THR Tidak Dihitung: Karena THR dan Bonus adalah penghasilan tidak teratur, nominalnya tidak dijadikan parameter untuk menggugurkan status DTP Anda.
- Manfaat Maksimal: Begitu Anda dinyatakan berhak, maka seluruh penghasilan bruto Anda di bulan tersebut (Gaji + THR + Bonus) pajaknya akan ditanggung pemerintah 100%.
Contoh: Gaji Rp7 juta (Tetap) + THR Rp15 juta (Tidak Tetap). Karena gaji tetap Anda < Rp10 juta, maka pajak atas total Rp22 juta tersebut ditanggung pemerintah. Anda menerima uangnya secara utuh!
2. Apa yang Menjadi “Trigger” Wajib Pajak dalam Kasus Ini?
Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan agar fasilitas ini tidak menjadi masalah di kemudian hari:
- Status NIK/NPWP: Fasilitas ini hanya berlaku jika NIK Anda sudah tervalidasi sebagai NPWP di sistem Coretax.
- Pemberian Tunai: Perusahaan wajib membayarkan nominal pajak yang harusnya dipotong tersebut kepada Anda secara tunai bersamaan dengan gaji/THR. Jadi, cek slip gaji Anda!
- Bukti Potong (Bupot): Meskipun pajaknya Rp0 (karena ditanggung pemerintah), perusahaan tetap wajib memberikan Bukti Potong PPh 21 kepada Anda. Bukti inilah yang akan digunakan untuk lapor SPT Tahunan.
3. Cara Pelaporan di SPT Tahunan 2026
Jangan salah kaprah, pajak yang “Ditanggung Pemerintah” tetap harus dilaporkan. Berikut langkahnya:
- Dapatkan Bukti Potong 1721-A1: Mintalah ke HRD di awal tahun berikutnya. Di sana akan tertera jumlah penghasilan bruto (termasuk Bonus/THR) dan jumlah PPh 21 DTP.
- Pilih Kolom “Penghasilan Bukan Objek Pajak”: PPh 21 DTP dikategorikan sebagai penghasilan yang pajaknya sudah ditanggung pemerintah.
- Input di Aplikasi Coretax/DJP Online:
- Masukkan total penghasilan bruto pada kolom penghasilan neto.
- Pada bagian “PPh yang Dibayar Sendiri/Dipotong Pihak Lain”, masukkan nilai pajak yang tertera di Bukti Potong.
- Pastikan status akhir SPT Anda adalah Nihil.
Kesimpulan
Selama gaji pokok Anda tidak naik melampaui Rp10 juta (berdasarkan acuan Januari 2026), bonus sebesar apa pun yang Anda terima tetap akan menikmati fasilitas PPh 21 DTP. Ini adalah bentuk stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Bisnis Retail Laris, Pajak Tetap Tipis: Strategi Cerdas Kelola Pajak di Era Digital 2026
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!