Pada dasarnya, pengenaan pajak hanya dilakukan terhadap PKP (Penghasilan Kena Pajak). Untuk mendapatkan PKP tersebut, Wajib Pajak harus mengurangi penghasilan bruto dengan sejumlah biaya.

Jika bagi Wajib Pajak orang pribadi, akan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain itu, ada biaya lainnya yang bisa jadi pengurang PPh.

Namun, tentu ada batasan terhadap jenis biaya yang bisa jadi pengurang dalam penghitungan PPh. Agar lebih jelas, silakan simak pembahasan berikut ini! 

Baca juga: Punya Cicilan KPR, Apakah Bisa Jadi Pengurang PPh?

Biaya yang bisa jadi pengurang PPh 

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) telah mengatur mengenai penghitungan besar penghasilan yang dikenakan pajak.

Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa pajak dikenakan terhadap penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. 

Lebih lanjut, pasal tersebut merinci jenis biaya apa saja yang dapat jadi pengurang PPh. Berikut rinciannya:

  1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
  • Biaya pembelian bahan
  • Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
  • Bunga, sewa, dan royalti
  • Biaya perjalanan
  • Biaya pengolahan limbah
  • Premi asuransi
  • Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
  • Biaya administrasi
  • Pajak kecuali PPh
  1. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun 
  2. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan
  3. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
  4. Kerugian selisih kurs mata uang asing
  5. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
  6. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
  7. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
  • Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial
  • Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP
  • Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu
  • Syarat sebagaimana dimaksud pada poin ketiga tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil
  1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional 
  2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia 
  3. Biaya pembangunan infrastruktur sosial
  4. Sumbangan fasilitas pendidikan 
  5. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga

Baca juga: Zakat Menjadi Pengurang dalam Penghitungan PPh Pasal 21

Biaya yang tidak boleh jadi pengurang PPh 

Dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh, pemerintah juga mengatur biaya apa saja yang tidak boleh jadi pengurang dalam penghitungan PPh, berikut rinciannya:

  1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
  2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
  3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
  • Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang
  • Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh BPJS
  • Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan
  • Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan
  • Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan
  • Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri
  1. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan
  2. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan PMK
  3. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
  4. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, kecuali sumbangan yang jadi pengurang PPh serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
  5. PPh
  6. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya
  7. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham
  8. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda

Bila Wajib Pajak mengeluarkan penghasilannya untuk salah satu atau beberapa jenis biaya di atas, maka tidak dapat menjadi pengurang PPh.

Jika Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, Anda dapat konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!