Pemerintah memberikan fasilitas berupa tax holiday kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal di Indonesia. Bila berdasarkan ketentuan lama, fasilitas tersebut berakhir pada tahun 2024. 

Namun, pemerintah kini telah meresmikan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terbaru untuk melanjutkan tax holiday hingga akhir 2025.

Lalu, bagaimana ketentuan baru yang berlaku? Simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Ingin Ajukan Tax Holiday? Begini Ketentuannya!

Tax holiday berlaku hingga Desember 2025

Tax holiday merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal di Indonesia. 

Fasilitas tersebut berupa pengurangan PPh (Pajak Penghasilan) badan sebesar 50-100% selama beberapa tahun sesuai dengan besar nilai penanaman modal.

Sebelumnya, ketentuan terkait tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020.  

Dalam Pasal 21 PMK Nomor 130/PMK.010/2020, pemerintah mengatur bahwa fasilitas tax holiday berlaku selama 4 tahun sejak berlakunya ketentuan tersebut. 

Hal ini berarti peraturan tersebut sudah tidak berlaku pada tahun 2024. Namun, pemerintah kemudian mengeluarkan PMK terbaru mengenai tax holiday, yaitu PMK Nomor 69 Tahun 2024.

Melalui PMK tersebut, pemerintah mengatur bahwa fasilitas tax holiday kini diperpanjang hingga Desember 2025. Sehingga, perusahaan yang ingin melakukan penanaman modal di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Syarat pemanfaatan fasilitas

Untuk dapat memperoleh fasilitas tax holiday, Wajib Pajak badan harus memenuhi beberapa kriteria dalam Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 69 Tahun 2024, yaitu:

  • Merupakan industri pionir
  • Berstatus sebagai badan hukum Indonesia
  • Melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan dan pemberitahuan tertentu
  • Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100 miliar
  • Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan PPh, dan
  • Berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan

Keputusan dan pemberitahuan tertentu yang dimaksud adalah:

  • Keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan PPh badan
  • Keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang PPh
  • Pemberitahuan mengenai pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Pasal 29A Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan
  • Keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh pada KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) 
  • Keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN (Ibu Kota Nusantara)

Baca juga: Wajib Pajak, Sudah Ajukan Permohonan Insentif di IKN?

Tata cara pengajuan permohonan tax holiday

Agar dapat memanfaatkan tax holiday, seluruh kriteria di atas harus dipenuhi oleh Wajib Pajak badan. Namun, penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria tersebut harus dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Jika sudah terpenuhi, maka sistem OSS akan menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib pajak bahwa penanaman modal baru memenuhi kriteria tax holiday.

Selanjutnya, Wajib Pajak dapat melanjutkan permohonan dengan mengunggah dokumen berupa salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

Sistem OSS nantinya akan memproses permohonan pemanfaatan tax holiday tersebut kepada Menteri Keuangan sebagai usulan pemberian fasilitas.

Atas usulan tersebut, kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk dan atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan surat keputusan pemberian tax holiday.

Dengan memiliki surat tersebut, maka Wajib Pajak badan bisa memanfaatkan fasilitas tax holiday sejak saat mulai berproduksi komersial hingga jangka waktu yang telah ditentukan.

Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!