Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dimulai pada 2013 dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pajak UMKM adalah Pajak Penghasilan (PPh) dari usaha yang diterima/diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Tarif PPh UMKM pada PP 46 adalah 1% yang kemudian berubah menjadi 0,5% pada PP 23 Tahun 2018 dihitung dari omzet serta bersifat final.
Tarif ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar. Apabila di tahun tersebut omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka tahun berikutnya Wajib Pajak sudah tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh UMKM meskipun belum melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Tarif PPh UMKM juga tidak berlaku selamanya. Ada batas penggunaan tarif PPh UMKM yang terdapat di dalam PP 23 Tahun 2018 sebagai berikut:
- 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi
- 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma
- 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas
Batas waktu ini dimulai dari tahun 2018 bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum atau pada tahun 2018, atau sejak terdaftar bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah tahun 2018.
Batas waktu penggunaan tarif PPh UMKM dalam PP Nomor 55 Tahun 2022:
- 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi
- 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang
- 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroran terbatas
Batas waktu ini dimulai pada tahun saat Wajib Pajak terdaftar setelah 2022 dan dimulai dari tahun 2022 bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang terdaftar sebelum 2022.
Jika sudah melewati batas waktu penggunaannya, walaupun omzet Wajib Pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar, tarif PPh UMKM tidak berlaku lagi.