Seperti yang Anda ketahui, pemerintah telah memberikan fasilitas berupa pengenaan tarif PPh (pajak penghasilan) final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak badan yang baru berdiri.
Namun, ada batas waktu yang diberlakukan terhadap fasilitas tersebut. Setelah jangka waktu habis, maka Wajib Pajak badan akan dikenakan tarif PPh umum sebesar 22%.
Dengan begitu, ada tambahan perpajakan baru yang harus Wajib Pajak badan bayar ke negara, yaitu angsuran PPh pasal 25.
Baca juga: Segini Besar Tarif PPh Badan dan Cara Hitungnya
Kewajiban PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak badan
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah memberikan fasilitas pajak bagi pengusaha yang baru berdiri.
Fasilitas tersebut berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0,5% yang bersifat final. Namun, seperti dalam penjelasan di awal, ada batas waktu yang berlaku, yaitu:
- 7 tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi
- 4 tahun untuk koperasi, CV, firma, PT Perorangan, dan BUMDes/BUMDes bersama
- 3 tahun untuk perseroan terbatas (PT)
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022. Setelah masa berlaku tarif PPh final selesai, maka Wajib Pajak badan akan dikenakan tarif PPh umum sebesar 22%.
Karena telah menggunakan tarif umum, maka Wajib Pajak badan juga memiliki kewajiban untuk menghitung dan membayar angsuran PPh pasal 25 atas pajak terutang.
Mengapa kewajiban PPh pasal 25 tidak muncul saat menggunakan tarif PPh final?
Ketika Wajib Pajak badan menggunakan tarif PPh final, maka pajak atas omzet yang diperoleh dibayarkan langsung saat diperoleh.
Setoran pajak tersebut tidak akan diperhitungkan lagi di akhir masa pajak. Sehingga, tidak ada kewajiban untuk mengangsur PPh pasal 25.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban administrasi perpajakan Wajib Pajak badan yang baru berdiri.
Baca juga: Pajak CV Tak Bisa Gunakan PPh Final UMKM Setelah 4 Tahun
Angsuran PPh pasal 25 nihil pada tahun pertama
Pemerintah memang mengharuskan Wajib Pajak badan untuk membayar angsuran PPh pasal 25. Namun, Wajib Pajak badan yang baru beralih ke tarif PPh umum tidak serta merta langsung membayar sejumlah angsuran.
Melainkan, akan dianggap sebagai Wajib Pajak baru. Sehingga, penghitungan angsuran PPh pasal 25 pada tahun pertama setelah beralih akan dianggap nihil.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018.
Lalu, kapan Wajib Pajak badan mulai membayar angsuran PPh pasal 25? Kewajiban tersebut baru dapat dilakukan pada tahun pajak berikutnya.
Besar angsuran dihitung berdasarkan penerapan tarif PPh umum atas penghasilan neto yang telah dikurangi dengan PPh yang telah dipungut.
Penghasilan tersebut juga dikurangi dengan PPh pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal tahun pajak hingga masa pajak periode yang dilaporkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 215/PMK.03/2018.
Karena penghitungan besar angsuran berdasarkan penghasilan neto, maka Wajib Pajak badan harus menyelenggarakan pembukuan.
Bila Wajib Pajak juga telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka juga harus memungut dan menyetor PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Baca juga: Tarif PPh Final UMKM Berakhir Tahun 2024
Namun, jika seluruh penghitungan pajak usaha membuat Anda kesulitan, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Hubungi kami sekarang dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!