Beberapa tahun ini, pemerintah sangat mendukung UMKM untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Karena itu, pemerintah memberikan fasilitas pajak kepada UMKM berupa pengenaan tarif PPh (pajak penghasilan) yang bersifat final.
Namun, jika telah melewati batas waktu tertentu, pemerintah akan mewajibkan UMKM untuk menggunakan tarif PPh badan. Untuk lebih jelasnya, silakan simak pembahasan berikut ini.
Baca juga: Pajak CV Tak Bisa Gunakan PPh Final UMKM Setelah 4 Tahun
Fasilitas tarif PPh final untuk UMKM
Pengaturan terkait pengenaan tarif PPh final untuk UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam Pasal 56 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah memberlakukan tarif PPh final sebesar 0,5% untuk UMKM.
Namun, tarif final tersebut tidak hanya diberikan kepada UMKM. Melainkan, bagi usaha-usaha yang baru berdiri, yaitu:
- Usaha milik Wajib Pajak orang pribadi
- PT Persekutuan Modal
- PT Perorangan
- BUMDes/BUMDes bersama
- CV
- Koperasi
- Firma
Akan tetapi, ada batas waktu terhadap berlakunya tarif PPh final tersebut. Pasal 59 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022 menyebutkan bahwa tarif PPh final berlaku paling lama:
- 7 tahun untuk usaha milik Wajib Pajak orang pribadi
- 4 tahun untuk PT Perorangan, CV, koperasi, firma, dan BUMDes/BUMDes bersama
- 3 tahun untuk PT Persekutuan Modal
Bukan hanya batas berlaku, pemberian fasilitas ini juga hanya untuk UMKM atau usaha yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Namun, besarnya peredaran bruto tersebut merupakan keseluruhan omzet dari UMKM, termasuk yang diperoleh dari cabang usaha. Hal tersebut diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo. Pasal 58 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022.
Sehingga, jika UMKM memiliki cabang usaha dan ternyata memiliki total peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar, maka tidak dapat memanfaatkan tarif PPh final.
Baca juga: Akun PKP Kena Suspend Bila Alamat Virtual Office Tak Sesuai
Pengenaan tarif PPh badan untuk UMKM
Seperti dalam pembahasan awal, pemerintah akan memberlakukan tarif PPh badan bagi UMKM jika sudah melewati batas waktu tertentu.
Batas waktu yang dimaksud adalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 59 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022.
Selain karena batas waktu, tarif PPh badan juga wajib digunakan oleh UMKM jika omzetnya telah lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Lalu, berapa tarif PPh badan? Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur tarif PPh badan sebesar 22%.
Namun, meski omzet UMKM sudah melebihi Rp4,8 miliar tidak lantas membuat tarif PPh badan langsung berlaku tahun itu.
Melainkan baru berlaku pada tahun pajak berikutnya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022.
Sehingga, meskipun UMKM telah mencapai omzet Rp5 miliar pada Juni hingga Desember 2024, pemerintah tetap memberlakukan tarif PPh final. Baru pada awal tahun pajak berikutnya akan dikenakan tarif PPh badan sebesar 22%.
Selain wajib menggunakan tarif PPh badan, UMKM juga harus mendaftarkan diri ke KPP terdaftar untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Dengan begitu, UMKM wajib melaksanakan perpajakan usaha seperti pemungutan PPN dan sebagainya.
Jika Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha, konsultasikan langsung dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!