Pada tahun 2024 direncanakan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 sudah mulai berlaku bersamaan dengan coretax administration system. Diharapkan tarif efektif tersebut dapat memudahkan pemotong pajak.
Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tarif efektif pemotongan tersebut sedang dalam proses harmonisasi. Pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat ketentuan teknisnya.
Baca juga: Tidak Perlu Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Berstatus Nihil
RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan nantinya turut memuat ketentuan mengenai pemberlakuan dan penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Mekanisme penghitungan tarif ini diharapkan dapat memudahkan bagi pemotong pajak.
Mekanisme tarif efektif rata-rata disiapkan pemerintah agar dapat menyederhanakan mekanisme penghitungan saat ini. Karena kondisi mekanisme yang ada sekarang sering kali menimbulkan kebingungan dan memberatkan Wajib Pajak.
Nantinya, mekanisme penerapan tarif efektif rata-rata dihitung dengan mengalikan tarif efektif dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Bagaimana Cara Pemotongan Pajaknya?
Sementara pada masa pajak terakhir akan tetap menggunakan PPh Pasal 17 ayat (1) UU PPh. Jumlah bruto dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tarif efektif tersebut juga akan mempertimbangkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP.
Anda memiliki pertanyaan seputar perpajakan? Silakan hubungi tim Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email kami.
Jangan lupa untuk mengikuti kami di media sosial: