Pemerintah Indonesia baru saja memperpanjang pemberian fasilitas tax holiday hingga Desember 2025.

Atas hal tersebut, industri non pionir juga dapat memanfaatkan tax holiday, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak badan.

Lalu, bagaimana syarat dan ketentuan yang berlaku? Simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Tax Holiday Lanjut Hingga Akhir 2025, Ini Syaratnya!

Syarat tax holiday untuk industri non pionir

Syarat utama untuk dapat memanfaatkan fasilitas tax holiday adalah Wajib Pajak badan tersebut harus merupakan industri pionir.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024.

Namun, dalam Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 69 Tahun 2024 disebutkan bahwa Wajib Pajak badan yang tidak termasuk dalam industri pionir juga dapat memanfaatkan tax holiday.

Akan tetapi, seperti dalam pembahasan di awal bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh industri non pionir, yaitu:

  • Memenuhi kriteria dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai f PMK Nomor 69 Tahun 2024,
  • Skor kriteria kuantitatif industri pionir mencapai paling sedikit 80 yang dihitung berdasarkan hasil kajian industri pionir yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan  
  • Memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi

Lalu, apa saja kriteria yang dimaksud dalam persyaratan tersebut? Ada 5 kriteria yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak badan industri non pionir, yaitu:

  • Berstatus sebagai badan hukum Indonesia
  • Melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan tertentu
  • Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar
  • Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal yang berlaku untuk keperluan penghitungan PPh (Pajak Penghasilan)
  • Berkomitmen mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun sejak diterbitkan keputusan tax holiday

Keputusan atau pemberitahuan tertentu yang dimaksud adalah:

  • Keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan PPh badan
  • Keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang PPh
  • Pemberitahuan mengenai pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Pasal 29A Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan
  • Keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) 
  • Keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan bagi pelaku usaha di IKN (Ibu Kota Nusantara)

Lihat Juga Layanan Perpajakan Usaha Kami!

Cara pengajuan tax holiday

Wajib Pajak badan yang tidak termasuk dalam industri pionir dapat mengajukan permohonan pemanfaatan tax holiday melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Pasal 5 ayat (6) PMK Nomor 69 Tahun 2024 menyebutkan bahwa permohonan tersebut dilakukan dengan mengunggah dokumen yang meliputi:

  • Salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal,
  • Salinan digital kajian pemenuhan kriteria industri pionir, dan
  • Salinan digital penghitungan sendiri kriteria kuantitatif industri pionir sesuai format dalam bagian Lampiran huruf B PMK Nomor 69 Tahun 2024, diperlakukan sebagai pernyataan komitmen kesanggupan pemenuhan kriteria industri pionir oleh Wajib Pajak

Jika permohonan penanaman modal tersebut telah dinyatakan memenuhi kriteria industri pionir, maka akan diproses oleh Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). 

Proses tersebut dilakukan oleh Kepala BKPM sebagai usulan pemberian pengurangan PPh badan. Kelanjutan atas proses permohonan tersebut diberitahukan melalui sistem OSS kepada Wajib Pajak.

Bila berdasarkan penilaian Kepala BKPM skor kriteria kuantitatif memenuhi persyaratan, maka dinyatakan memenuhi kriteria industri pionir dan dapat memanfaatkan tax holiday.

Baca juga: Ingin Ajukan Tax Holiday? Begini Ketentuannya!

Jika Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!