Saat ini, Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus membuat faktur pajak melalui coretax. Terutama untuk faktur pajak mulai dari masa Januari 2025.
Namun, ada sejumlah kendala yang dialami oleh Wajib Pajak saat membuat faktur pajak di coretax. Salah satunya adalah status faktur pajak yang masih “Created”.
Baca juga: Sekarang Buat Faktur Pajak di Coretax Harus Seperti Ini!
Penjelasan status faktur pajak masih “Created”
Sejak tanggal 1 Januari 2025, seluruh Wajib Pajak PKP tidak lagi membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur, melainkan harus melalui coretax.
Seperti yang sudah dibahas di awal, beberapa Wajib Pajak PKP mengalami kendala dalam proses upload faktur pajak ke coretax.
Seharusnya, status faktur pajak yang sudah diunggah ke coretax berubah menjadi “Signing in Progress”. Namun, beberapa pengguna justru menemukan bahwa faktur pajak tersebut tetap berada di status “Created”.
Jika seperti ini, bagaimana cara mengatasinya? Terkait hal ini, DJP telah memberikan pengarahan terhadap para pengguna coretax.
Para pengguna diminta untuk mencoba upload ulang faktur pajak tersebut ke sistem coretax. Selain itu, pastikan juga bagian penandatanganan faktur pajak sudah diisi, lalu diklik Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan.
Bila sudah, coba lihat apakah statusnya sudah berubah. Jika masih sama, coba pastikan koneksi internet yang Anda gunakan stabil.
Baca juga: Kode Ini yang Digunakan untuk Faktur Pajak PPN 12%
Lalu, silakan coba refresh browser dan upload ulang faktur pajak tersebut. Pastikan pula bagian penandatanganan sudah disimpan dan dikonfirmasi.
Setelah status faktur pajak berubah menjadi “Signing in Progress”, Anda dapat menunggu hingga proses penandatanganan passphrase selesai. Jika sudah selesai, maka status faktur pajak akan berubah menjadi “Approved”.
Pada tahapan ini, beberapa pengguna juga mengalami kendala karena status yang tidak kunjung berubah. Untuk hal ini, tidak ada solusi yang dapat dilakukan selain menunggu hingga prosesnya selesai.
Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!