Banyak wajib pajak seringkali merasa bingung ketika menghitung pajak di akhir tahun dan menemukan angka “0” alias Nihil. Muncul pertanyaan klasik: “Kalau tidak ada pajak yang harus dibayar, buat apa repot-repot lapor?”
Hati-hati, mengabaikan SPT Nihil bisa berujung pada surat cinta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupa denda administrasi. Mari kita bedah tuntas apa itu SPT Nihil, mitos yang beredar, hingga cara lapor praktis di sistem terbaru, Coretax.
Apa Itu SPT Tahunan Nihil?
SPT Tahunan Nihil terjadi ketika jumlah pajak terutang sama besarnya dengan kredit pajak (pajak yang sudah dipotong pihak lain) atau memang tidak ada penghasilan yang melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Bagi karyawan, hal ini sangat lumrah karena pajak biasanya sudah dipotong pas oleh perusahaan setiap bulan. Bagi pelaku UMKM, nihil bisa terjadi jika tidak ada omzet atau omzet di bawah Rp500 juta setahun (untuk orang pribadi).
Mitos vs Fakta Seputar SPT Nihil
| Mitos | Fakta |
| “Nihil berarti tidak perlu lapor.” | Salah. Meski tidak ada kurang bayar, lapor SPT adalah kewajiban administratif untuk melaporkan harta dan utang. |
| “Lapor Nihil malah bikin diperiksa pajak.” | Salah. Pemeriksaan biasanya dipicu oleh ketidaksesuaian data harta atau profil risiko, bukan karena status Nihil. |
| “Telat lapor SPT Nihil tidak didenda.” | Mitos. Denda tetap berlaku: Rp100.000 untuk WP Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk WP Badan. |
| “Hanya yang punya gaji saja yang wajib lapor.” | Fakta. Selama NPWP Anda berstatus Aktif, Anda wajib lapor meskipun sedang menganggur (atau ubah status menjadi Non-Efektif). |
Cara Lapor SPT Nihil di Sistem Coretax
Mulai tahun 2025/2026, DJP mengintegrasikan layanan perpajakan ke dalam sistem Coretax (CTAS) yang lebih modern dan berbasis data (pre-filled). Berikut langkah ringkasnya:
- Login: Masuk ke portal Coretax menggunakan NIK (NPWP 16 digit) dan kata sandi Anda.
- Pilih Menu Pelaporan: Klik pada menu “Tax Return” atau “SPT Tahunan”.
- Gunakan Fitur Pre-filled: Coretax secara otomatis akan menarik data pemotongan pajak dari pemberi kerja (Bukti Potong). Jika data sudah sesuai, status SPT Anda akan otomatis muncul sebagai Nihil.
- Update Harta dan Utang: Pastikan kolom harta (tabungan, kendaraan, tanah) dan utang sudah diperbarui. Ingat, Coretax sudah terintegrasi dengan berbagai instansi, jadi kejujuran adalah kunci.
- Submit & Verifikasi: Klik kirim, masukkan kode verifikasi yang dikirim via email atau SMS.
- Selesai: Anda akan menerima BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) langsung di dashboard dan email.
Kesimpulan
Lapor SPT Nihil bukan sekadar formalitas membayar pajak, melainkan bentuk kepatuhan warga negara dalam melaporkan perkembangan aset. Dengan sistem Coretax yang semakin canggih, proses ini kini hanya memakan waktu kurang dari 10 menit.
Catatan Penting: Jangan menunggu tanggal 31 Maret (untuk OP) atau 30 April (untuk Badan) agar terhindar dari traffic web yang padat!
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Jangan Sampai Mantan Bikin Kamu Rugi Dua Kali! Ini Cara Putus Hubungan Pajak Pasca Cerai
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!