Beberapa dari Anda mungkin sudah ada yang pernah mendapatkan SP2DK dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdaftar. DJP (Direktorat Jenderal Pajak) melakukan pengiriman surat tersebut melalui KPP dalam rangka memastikan self-assessment pajak yang kita lakukan sudah tepat.
Namun, banyak yang salah paham dan menganggap KPP mengirim surat tersebut karena ada masalah dalam laporan pajak mereka.
Alhasil, seringkali SP2DK tidak ditanggapi oleh Wajib Pajak. Padahal, pengiriman SP2DK tidak selalu berkonotasi negatif.
Baca juga: Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)
Apa itu SP2DK?
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP dan dikirimkan kepada Wajib Pajak.
Pengiriman surat tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meminta penjelasan mengenai data dan/atau keterangan terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Penerbitan surat dilakukan berdasarkan KPP melakukan penelitian terhadap kepatuhan material dari Wajib Pajak.
Ada 3 cakupan penelitian yang dilakukan oleh KPP, yaitu:
- Analisis proses bisnis
- Analisis laporan keuangan
- Analisis transfer pricing
Jika dari hasil penelitian tersebut ada indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban yang belum terpenuhi, maka KPP akan mengirimkan surat paling lama 3 hari sejak terbit. Umumnya, ada 4 cara yang dilakukan oleh KPP untuk mengirimkan surat, yaitu:
- Faksimile
- Pos, kurir, atau ekspedisi
- Diserahkan secara langsung saat kunjungan
- Secara elektronik
Mengapa SP2DK dikirimkan ke Wajib Pajak?
Seperti yang Anda ketahui, sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip keadilan. Oleh karena itu, jika dari hasil penelitian yang dilakukan oleh KPP ditemukan indikasi ketidakpatuhan atau ada kewajiban yang belum terpenuhi, maka KPP tidak akan langsung memberikan sanksi.
Sebaliknya, KPP justru mengirimkan SP2DK lebih dulu dengan tujuan untuk meminta penjelasan dari Wajib Pajak terkait temuan tersebut.
Harapannya, Wajib Pajak dapat menanggapi surat tersebut dengan memberikan klarifikasi beserta bukti pendukung. Sehingga, ini akan terasa lebih adil dari sisi Wajib Pajak karena dapat menjelaskan yang sesungguhnya.
Baca juga: 5 Cara Menanggapi SP2DK
Apa yang terjadi jika SP2DK tidak ditanggapi?
Ketika KPP mengirimkan surat tersebut, Anda harus segera menanggapinya dalam jangka waktu 14 hari kalender. Sedangkan, surat terkait data konkret harus disampaikan paling lama 7 hari.
Ada 3 cara yang dapat Anda lakukan untuk menanggapi SP2DK, yaitu:
- Tatap muka langsung
- Melalui media audio visual
- Tertulis, bisa berupa SPT, pembetulan SPT, dan/atau surat yang ditujukan kepada Kepala KPP
Bagaimana jika SP2DK tidak ditanggapi oleh Wajib Pajak? Bila hal ini terjadi, ada 3 hal yang akan dilakukan oleh KPP, yaitu:
- Memperpanjang jangka waktu pemenuhan permintaan klarifikasi kepada Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan tertentu
- Mengunjungi tempat kedudukan Wajib Pajak untuk memastikan alamat yang terdaftar adalah benar dan telah menerima SP2DK
- Mengusulkan Wajib Pajak untuk dilakukan verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan
Pengiriman SP2DK memang dilakukan berdasarkan temuan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban yang belum terpenuhi oleh Wajib Pajak dari hasil penelitian.
Meski begitu, Anda tidak perlu khawatir atau panik karena surat ini ditujukan agar Anda dapat memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait hal tersebut.
Baca juga: Jangan Panik, Ini Alasan Petugas Pajak Melakukan Kunjungan
Jika Anda merasa kesulitan untuk menanggapi dan memberikan bukti pendukung, Anda dapat mengonsultasikannya dengan tim Bisa Pajak lebih dulu melalui WhatsApp atau email.
Pastikan Anda selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan melalui berbagai media sosial kami!