Jika SPT tahunan milik Wajib Pajak terdapat data yang tidak sesuai, maka DJP akan mengirimkan SP2DK untuk meminta keterangan atas hal tersebut.
Namun, SP2DK tersebut dapat berlanjut menjadi pemeriksaan karena beberapa hal. Lantas, jika seperti ini, apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak?
Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini!
Baca juga: Bolehkah Wajib Pajak Menolak SP2DK? Ini Penjelasannya!
Ketentuan SP2DK dapat berlanjut ke pemeriksaan
SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) merupakan surat yang dikirimkan oleh DJP untuk meminta penjelasan pada Wajib Pajak terkait temuan dalam SPT.
Surat tersebut sifatnya tidak dapat ditolak. Sehingga, jika Wajib Pajak mendapatkan SP2DK, maka wajib memberikan jawaban meskipun sudah melaksanakan kewajiban pajak dengan baik.
Bagaimana bila tidak dijawab? Maka, DJP dapat melanjutkan kegiatan P2DK tersebut ke pemeriksaan.
Selain itu ada beberapa alasan lain yang dapat membuat SP2DK berlanjut ke pemeriksaan, yaitu:
- Penjelasan Wajib Pajak tidak sesuai dengan hasil penelitian
- Wajib Pajak tidak menyampaikan atau membetulkan SPT sesuai dengan hasil penelitian
- Wajib Pajak meninggal dunia
- Wajib Pajak meninggalkan Indonesia
- Wajib Pajak badan sudah dibubarkan
Namun, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 menyebutkan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan hanya jika direkomendasikan dalam LHP2DK.
Jika berdasarkan LHP2DK (Laporan Hasil Permintaan atas Data dan/atau Keterangan) tidak memberikan rekomendasi, maka SP2DK tidak dapat berlanjut ke pemeriksaan.
Baca juga: Anda Bisa Perpanjang Jangka Waktu Menjawab SP2DK
Apa yang harus dilakukan Wajib Pajak saat pemeriksaan?
Jika Anda mendapatkan panggilan pemeriksaan dari DJP, maka Anda hanya perlu menjalaninya dan memberikan keterangan sesuai yang diminta.
Akan tetapi, bila menurut Anda sudah menjalani seluruh kewajiban pajak dengan baik dan tepat, maka Anda dapat menolak pemeriksaan tersebut.
Penolakan juga dapat Anda lakukan bila kegiatan pemeriksaan yang panjang memberikan beban administrasi terhadap usaha atau kegiatan kerja Anda.
Namun, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.
Bagaimana jika Anda juga menolak untuk menandatangani surat pernyataan tersebut? Maka, berdasarkan Pasal 36 ayat (2) PMK Nomor 17/PMK.03/2013, tim Pemeriksa Pajak akan membuat berita acara penolakan pemeriksaan.
Baca juga: SP2DK Bisa Batal Terbit Karena Kondisi Ini, Lho!
Bila Anda mendapatkan SP2DK atau panggilan pemeriksaan, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu dan mendampingi Anda. Langsung hubungi kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!