Saat meng-upload e-Faktur, tidak sedikit PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang mengalami kendala teknis seperti perangkat yang rusak dan sebagainya. Alhasil, data e-Faktur yang sudah di-input dan mendapatkan approval malah hilang.

Hal ini tentu sangat menyulitkan karena jika Anda tidak meng-upload e-Faktur sebelum batas waktu berakhir, maka akan ada sanksi administratif yang dikenakan.

Lalu, bagaimana solusinya?

Baca juga: Mengalami Kendala di e-Faktur 4.0? Ini Solusinya!

Data e-Faktur yang hilang dapat kembali

Ketika data e-Faktur hilang, Anda harus melihat data apa yang hilang. Apakah pajak masukan atau pajak keluaran?

Jika yang hilang adalah data pajak masukan, maka tidak ada cara lain yang bisa Anda lakukan selain meng-input kembali seluruh data dalam e-Faktur dari awal.

Namun, bila data yang hilang adalah pajak keluaran, Anda masih dapat meminta kembali data tersebut. Bagaimana caranya?

Melansir dari halaman pajak.go.id, PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur kembali ke DJP melalui KPP tempat dikukuhkan dalam hal hilang seluruhnya.

Akan tetapi, dengan catatan bahwa data tersebut sudah di-upload dan mendapatkan approval. Bila belum, maka Anda tetap harus meng-input data tersebut kembali dari awal.

Hal ini juga sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (8) PER-03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2022. Anda dapat mengajukan pengembalian data dengan mengisi formulir yang tercantum dalam lampiran PER-03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2022 huruf L.

Selanjutnya, surat tersebut akan diproses oleh KPP tempat usaha Anda dikukuhkan sebagai PKP dan data akan diberikan paling lama 20 hari sejak surat diterima.

Lalu, bagaimana jika yang hilang hanya sebagian? Apakah juga harus mengajukan surat ke KPP?

Jika data e-Faktur hilang sebagian, Anda tidak perlu mengajukan surat ke KPP tempat pengukuhan. 

Cukup impor data pada aplikasi e-Faktur dengan memasukkan file data faktur pajak dari KPP. Bila proses impor telah selesai, coba cek apakah data tersebut telah muncul kembali pada e-Faktur.

Namun sama seperti sebelumnya, cara ini hanya dapat Anda lakukan pada faktur pajak keluaran. Sedangkan, untuk pajak masukan tetap harus meng-input kembali seluruh data yang hilang.

Cara ini juga dapat Anda lakukan jika data e-Faktur rusak karena perangkat atau aplikasi yang di-install ulang. 

Agar Anda tidak mengalami kehilangan maupun kerusakan data lagi, pastikan selalu mem-backup seluruh data e-Faktur secara rutin. Sehingga, ketika terjadi masalah, Anda dapat segera mengatasinya.

Baca juga: Salah Input Data, Anda Harus Bikin Faktur Pajak Pengganti!

Bila Anda kesulitan untuk mengurus perpajakan usaha, Anda dapat konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!