Sertifikat elektronik atau yang biasa disebut sertel dibutuhkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaksanakan kewajiban perpajakan badan usahanya.

Misal, agar dapat menggunakan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri faktur pajak secara online, atau layanan lainnya.

Lalu bagaimana cara mendapatkan sertel?

Sebagai PKP, Anda dapat melakukan permintaan sertel secara langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar.

Sebelumnya, Anda perlu menyiapkan formulir permintaan sertel yang sudah terisi, menyiapkan passphrase, dan melampirkan dokumen. Hal ini telah diatur di dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020.

Formulir permintaan sertel tersebut dapat Anda unduh pada https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-sertifikat-elektronik.

Namun, perlu diketahui sertel memiliki batas masa berlaku yaitu hanya selama dua tahun. Setelahnya, Anda perlu melakukan perpanjangan sertel.

Baca juga: Jangan Salah Buat, Ini Bedanya Pembukuan dan Pencatatan Pajak!

Perpanjangan Sertel Wajib Pajak badan

Sama seperti saat Anda melakukan permintaan sertel, untuk memperpanjang sertel Anda juga perlu melakukannya secara langsung ke KPP terdaftar.

Prosedur perpanjangan sertel ini terdapat di dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

Selain itu, hal lainnya yang perlu Anda perhatikan adalah siapa yang dapat mengajukan sertel untuk badan usaha tersebut.

Bagi Wajib Pajak badan dengan status pusat, formulir dapat diajukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk.

Sedangkan Wajib Pajak badan dengan status cabang, formulir dapat diajukan oleh pimpinan cabang Wajib Pajak badan atau pengurus cabang lainnya.

Pengurus yang ditunjuk pun harus memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut kriterianya:

1. Orang yang nyata-nyata memiliki wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP

2. Orang yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik kecuali untuk cabang

3. Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan atau akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan atau surat keterangan dari pengurus atau pimpinan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya dari wajib pajak badan yang menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan

Kemudian, setelah menentukan pengurus yang ditunjuk, maka pengurus tersebut perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Tutup Cabang, Ini Cara Penghapusan NITKU!

Dokumen yang perlu dipersiapkan

Pengurus yang ditunjuk perlu menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa identitas diri salah satu pengurus, seperti:

–   Fotokopi KTP dan NPWP untuk WNI

–   Fotokopi paspor dan NPWP untuk WNA yang terdaftar sebagai Wajib Pajak

Setelah menyiapkan dokumen identitas diri, pengurus badan juga perlu menyiapkan dokumen yang berhubungan dengan badan usaha.

Salah satunya adalah akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi Wajib Pajak badan selain bentuk usaha tetap (BUT). Selain itu, surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT juga diperlukan.

Berbeda pula untuk Wajib Pajak badan berbentuk joint operation. Pengurus perlu menunjukkan SPT Tahunan PPh seluruh anggota joint operation untuk tahun pajak terakhir.

SPT Tahunan PPh tersebut harus dengan jangka waktu penyampaian telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan sertel.

Setelah itu, pengurus perlu melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.

Apabila Anda mengalami kesulitan seputar perpajakan badan usaha, silakan hubungi Bisa Pajak. Kami siap mengurus semua urusan perpajakan Anda sampai beres.

Bisa Pajak, Satu Solusi Untuk Semua Urusan Perpajakan Anda!

Ikuti juga media sosial kami untuk update informasi mengenai perpajakan Indonesia!