Untuk mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan, pemerintah menyusun seluruh ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap Wajib Pajak.
Jika ada Wajib Pajak yang dengan sengaja melakukan tindakan tertentu yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Lalu, tindakan sengaja apa saja yang dikenakan sanksi pidana di bidang perpajakan? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut.
Baca juga: Sanksi Pidana untuk Wajib Pajak yang Melanggar Peraturan
Tindakan pidana perpajakan yang disengaja
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Peraturan tersebut mengatur banyak hal, salah satunya terkait pengenaan pidana di bidang perpajakan terhadap tindakan pelanggaran yang disengaja.
Lalu, apa saja tindakan pidana tersebut? Pasal 39 ayat (1) UU KUP mengatur 9 jenis tindakan pidana yang disengaja dan dapat menimbulkan kerugian negara, yaitu:
- Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
- Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP
- Tidak menyampaikan SPT
- Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
- Menolak untuk dilakukan pemeriksaan
- Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya
- Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain
- Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia
- Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut
Atas tindakan-tindakan di atas, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi pidana berupa:
- Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dan
- Denda paling sedikit 2x dan paling banyak 4x dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
Namun, sanksi pidana tersebut dapat menjadi 2x jika Wajib Pajak melakukan lagi tindak pidana perpajakan sebelum lewat 1 tahun sejak pidana sebelumnya dijatuhkan.
Selain itu, Pasal 39A UU KUP juga mengatur bagi setiap Wajib Pajak yang dengan sengaja:
- Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, atau
- Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP
Maka, akan dikenakan sanksi pidana berupa:
- Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, dan
- Denda paling sedikit 2x dan paling banyak 6x dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak
Untuk itu, agar tidak terkena sanksi pidana penjara dan denda, sebaiknya patuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Direktur Perusahaan Tidak Lapor SPT OP Bisa Kena Pidana!
Jika Anda kesulitan mengurus perpajakan sendiri, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!