Saat ini, seluruh kewajiban perpajakan memang sudah dilakukan melalui coretax, termasuk pembuatan faktur pajak. Namun, pada pelaksanaannya, banyak Wajib Pajak yang mengalami kendala.

Untuk itu, DJP kemudian memperbolehkan seluruh Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) kembali membuat faktur pajak di aplikasi e-Faktur 4.0. Lalu, apakah ada batasan jenis faktur pajak yang boleh dibuat?

Baca juga: Sekarang Buat Faktur Pajak di Coretax Harus Seperti Ini!

Ketentuan faktur pajak yang dapat dibuat kembali di e-Faktur

Sejak coretax berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, seluruh pembuatan faktur pajak mulai dari masa pajak Januari 2025 sudah dilakukan di sistem coretax.

Namun, pada pelaksanaannya, ternyata banyak Wajib Pajak yang mengalami beberapa kendala saat membuat faktur pajak di coretax. Kebanyakan disebabkan oleh fitur yang kurang siap.

Oleh karena itu, DJP kemudian memperbolehkan Wajib Pajak PKP untuk kembali membuat faktur pajak di e-Faktur. 

Melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-06/2025, DJP mengumumkan bahwa penerbitan faktur pajak saat ini dapat dilakukan di 3 saluran utama, yaitu:

  • Aplikasi coretax DJP,
  • Aplikasi e-Faktur client desktop, dan
  • Aplikasi e-Faktur host-to-host melalui PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan)

Lebih lanjut, DJP menjelaskan bahwa seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop mulai tanggal 12 Februari 2025 untuk menerbitkan faktur pajak atas:

  • Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak), dan/atau
  • Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak)

Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025. Namun, DJP juga menjelaskan bahwa tidak semua faktur pajak dapat diterbitkan di aplikasi e-Faktur client desktop,

Ada 4 jenis faktur pajak yang tidak dapat diterbitkan di aplikasi tersebut, yaitu:

  • Faktur pajak 06 untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) kepada turis asing
  • Faktur pajak 07 untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau DTP (Ditanggung Pemerintah)
  • Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang
  • Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025

Untuk itu, jika Anda terkendala membuat faktur pajak di coretax, Anda dapat menggunakan sarana lain yang tersedia. 

Baca juga: Ikuti Cara Membuat Faktur Pajak DPP Nilai Lain di Coretax

Namun, bila Anda kesulitan mengurus pajak usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!

Lihat pilihan jasa pajak usaha yang tepat untuk Anda!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!