Untuk memudahkan proses perpajakan, DJP menyatukan seluruh tata pelaksanaan perpajakan dalam satu sistem coretax, termasuk pembuatan faktur pajak.
Namun, karena menggunakan sistem yang berbeda, maka ada beberapa perubahan dalam pembuatan faktur pajak di coretax. Lalu, apa saja yang berubah?
Baca juga: Faktur Pajak 11% Masih Bisa Terbit Hingga Batas Waktu Ini
Perubahan pembuatan faktur pajak di coretax
Selama ini, pembuatan faktur pajak dilakukan melalui aplikasi tersendiri, yaitu e-Faktur. Dalam aplikasi tersebut, DJP menggunakan sistem lama sebagaimana yang telah digunakan oleh Wajib Pajak selama ini.
Namun, seperti yang kita ketahui, saat ini seluruh aktivitas perpajakan dilakukan melalui satu sistem, yaitu coretax. Termasuk pembuatan atau perekaman faktur pajak.
Masalahnya, DJP menggunakan sistem faktur pajak yang berbeda di coretax. Sehingga, ada beberapa perubahan dalam format faktur pajak yang harus Anda ketahui.
Berikut penjelasannya!
Baca juga: Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP untuk Tanda Tangan Digital
1. Perubahan Nomor Seri Faktur Pajak
Ada beberapa hal yang berubah dalam penggunaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). Pertama, Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) tidak perlu lagi meminta NSFP melalui e-Nofa.
Pada sistem coretax, NSFP tersebut akan diberikan secara otomatis setelah Anda berhasil mengunggah dan menandatangani faktur pajak.
Selain itu, jumlah dan struktur NSFP juga berubah. Sebelumnya, nomor faktur pajak terdiri dari 16 digit, tetapi sekarang sudah berubah menjadi 17 digit dengan format sebagai berikut:
AA.BB.CC.XXX-YYYYYYYY
- AA adalah kode jenis pajak,
- BB adalah kode untuk menunjukkan status faktur pajak normal atau pengganti,
- CC adalah tahun pembuatan, dan
- XXX-YYYYYYYY adalah NSFP dari DJP
2. Pengisian kode barang atau jasa
Selain perubahan pada jumlah dan struktur NSFP, informasi terkait barang dan jasa yang dicantumkan dalam faktur pajak juga ada yang berubah.
Dalam sistem yang baru, Wajib Pajak PKP harus mengisi kode dari setiap barang dan jasa dalam faktur pajak, menggunakan HS Code.
Tidak hanya itu, Wajib Pajak PKP juga harus mencantumkan detail terkait unit pengukuran dari barang dan jasa tersebut. Seperti, metrik ton, kilogram, lusin, piece, lembar, minggu, bulan, tahun, persen, dan sebagainya.
3. Penambahan jumlah kode transaksi
Seperti yang kita ketahui, selama ini hanya ada 9 kode transaksi yang digunakan untuk faktur pajak. Namun, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025, pemerintah menambahkan 1 kode transaksi lagi, yaitu 10.
Kode transaksi 10 pada faktur pajak tersebut digunakan untuk transaksi lainnya yang dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan tarif lain.
Baca juga: Kode Ini yang Digunakan untuk Faktur Pajak PPN 12%
4. Penandatanganan faktur pajak
Perubahan terakhir dalam faktur pajak yang berlaku saat ini adalah terkait penandatanganan. Sebelumnya, penandatanganan faktur pajak dilakukan dengan menggunakan passphrase untuk sertifikat elektronik badan yang dimiliki oleh Wajib Pajak PKP.
Akan tetapi, saat ini sertifikat elektronik untuk badan tidak lagi digunakan dalam sistem coretax. Sehingga, penandatanganan dalam sistem coretax menggunakan:
- Sertifikat elektronik, atau
- Kode otorisasi dari DJP, milik Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan faktur pajak atau SPT.
Bila Anda kesulitan dalam mengurus PPN dan faktur pajak, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!