Sudah menjadi kewajiban bagi badan usaha yang beroperasi di Indonesia untuk membayar pajak atas penghasilan (PPh) ke negara.

Untuk itu, pemerintah telah mengatur besar tarif dan metode penghitungan PPh untuk badan usaha di Indonesia.

Namun, ada beberapa jenis tarif PPh yang dikenakan untuk badan usaha. Agar lebih jelas, silakan simak pembahasan berikut ini.

Baca juga: UMKM Wajib Pakai Tarif PPh Badan Jika Ini Terjadi!

Besar Tarif PPh badan

PPh (pajak penghasilan) badan merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan suatu badan dari kegiatan usahanya dalam satu tahun pajak maupun bagian tahun pajak.

Pada dasarnya, pemerintah telah mengatur tarif PPh untuk badan secara umum. Besar tarifnya juga sudah mengalami perubahan selama beberapa kali.

Sebelumnya, Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur tarif PPh badan sebesar 25%.

Namun, pemerintah kemudian mengubahnya menjadi 22% dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Akan tetapi, selain tarif umum, ada jenis tarif PPh lainnya yang dikenakan terhadap badan usaha, yaitu:

1. Tarif PPh untuk perusahaan Tbk

Pemerintah memang telah memberikan besar tarif pajak secara umum untuk setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia.

Namun, untuk perusahaan yang berbentuk Tbk atau Perseroan Terbuka, dikenakan tarif PPh 3% lebih rendah dari tarif umum.

Akan tetapi, penurunan tarif tersebut hanya dapat diberikan jika perusahaan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Jumlah saham yang disetor ke bursa efek di Indonesia paling rendah 40%
  • Saham dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak, dengan jumlah kurang dari 5% dari keseluruhan yang ditempatkan dan disetor penuh

Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan dalam waktu 183 hari kalender serta harus menyampaikan laporan ke DJP. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2023.

2. Tarif PPh final

Meskipun pemerintah mewajibkan setiap badan usaha untuk membayar pajak sebesar 22%, tetapi ada beberapa jenis usaha yang diberikan fasilitas pajak.

Fasilitas tersebut berupa pengenaan tarif pajak sebesar 0,5% dan bersifat final. Pada dasarnya, fasilitas ini diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban pajak bagi usaha yang baru berdiri.

Jenis badan usaha yang dapat menikmati fasilitas ini adalah UMKM yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi, koperasi, CV, firma, BUMDes, PT Perorangan, dan PT persekutuan modal.

Namun, ada jangka waktu yang diberikan terhadap pengenaan tarif PPh, yaitu:

  • 7 tahun untuk usaha milik orang pribadi (UMKM)
  • 4 tahun untuk koperasi, CV, firma, BUMDes, atau PT Perorangan
  • 3 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT) persekutuan modal

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. 

Baca juga: Pajak CV Tak Bisa Gunakan PPh Final UMKM Setelah 4 Tahun

Penghitungan PPh badan

Setelah mengetahui besar tarif PPh badan, lalu bagaimana cara penghitungan pajaknya? Cara menghitung PPh badan sudah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU PPh.

Pasal tersebut menyebutkan penghasilan badan harus dikurangkan dengan beberapa biaya pengurangan lebih dulu. Lalu, apa saja biaya yang dapat dikurangkan?

Pasal 6 UU HPP menyebutkan bahwa biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara. Berikut rinciannya:

  • Biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti pembelian lahan, promosi, dan penjualan
  • Biaya penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dengan manfaat lebih dari 1 tahun
  • Iuran ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
  • Kerugian akibat penjualan atau pengalihan harta perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
  • Kerugian akibat selisih kurs valuta asing
  • Biaya penelitian di Indonesia
  • Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
  • Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
  • Sumbangan penanggulangan bencana nasional
  • Sumbangan penelitian yang dilakukan di Indonesia
  • Sumbangan biaya pembangunan infrastruktur sosial
  • Sumbangan fasilitas pendidikan
  • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga

Namun, ada beberapa biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan badan usaha, yaitu:

  • Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi ke pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
  • Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, maupun anggota
  • Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
  • Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan
  • Jumlah  yang melebihi kewajaran yang dibayarkan ke pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa
  • Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan
  • Pajak penghasilan
  • Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak orang pribadi maupun tanggungannya
  • Gaji yang dibayarkan ke anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham
  • Sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan pidana berupa denda
  • Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun

Selain beberapa biaya di atas, badan usaha juga dapat memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum jika omzetnya mencapai Rp50 miliar.

Setelah dikurangkan dengan beberapa biaya di atas, badan usaha baru dapat menghitung besar pajak yang harus dibayar. 

Contoh penghitungan PPh badan

Agar lebih mudah memahami, mari kita simak contoh penghitungan pajak badan berikut ini.

Pada 2024, PT Basoka Aji Purnama memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp6 miliar. Dalam tahun ini, perusahaan memiliki sejumlah pendapatan dan beban biaya, yaitu:

  • Biaya pengeluaran untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara peredaran bruto sebesar Rp5 miliar
  • Penghasilan lainnya sebesar Rp40 juta
  • Biaya pengeluaran untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan lainnya sebesar Rp30 juta
  • Kompensasi kerugian fiskal dari tahun pajak yang lalu sebesar Rp9 juta
  • Kredit PPh pasal 25 sebesar Rp90 juta
  • Kredit PPh pasal 22 sebesar Rp9 juta
  • Kredit PPh pasal 23 sebesar Rp19 juta

Untuk mengetahui besar pajak yang dibayar oleh PT Basoka Aji Purnama, kita harus mencari jumlah penghasilan neto lebih dulu.

Penghasilan neto= Rp6.000.000.000 – Rp5.400.000.000
= Rp600.000.000

Lalu, kita juga akan mencari jumlah penghasilan neto dari penghasilan lainnya.

Penghasilan neto dari penghasilan lainnya= Rp40.000.000 – Rp30.000.000
= Rp10.000.000

Setelah itu, kita baru dapat mencari total penghasilan neto PT Basoka Aji Purnama, yaitu Rp600.000.000 + Rp10.000.000 – (kompensasi Rp10.000.000) = Rp600.000.000

Karena peredaran bruto PT Basoka Aji Purnama mencapai lebih dari Rp4,8 miliar, maka akan mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum.

Namun, pengurangan tersebut tidak dikenakan terhadap seluruh penghasilan PT Basoka Aji Purnama, melainkan hanya beberapa bagian dari peredaran bruto. Berikut cara menghitungnya:

Penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas= (Rp4.800.000.000 x Rp600.000.000) : Rp6.000.000.000
= Rp480.000.000
Penghasilan kena pajak yang tidak memperoleh fasilitas= Rp600.000.000 – Rp480.000.000
= Rp120.000.000

Maka, besar PPh badan yang harus dibayar oleh PT Basoka Aji Purnama adalah sebagai berikut.

Besar PPh yang mendapat fasilitas pengurangan= (50% x 22%) x Rp480.000.000
= Rp63.360.000
Besar PPh yang tidak mendapat fasilitas pengurangan= 22% x Rp120.000.000
= Rp26.400.000
Total PPh yang harus dibayar= Rp63.360.000 + Rp26.400.000
= Rp89.760.000

Kita sudah mendapatkan total PPh yang harus dibayar. Akan tetapi, sebelumnya PT Basoka Aji Purnama sudah mengkreditkan PPh pasal 22, 23, dan 25.

Karena itu, PT Basoka Aji Purnama hanya perlu membayar sisa pajak. Maka, besar PPh yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut.

Besar PPh terutang= Rp89.760.000 – (Rp90.000.000 + Rp9.000.000 + Rp19.000.000)
= Rp89.760.000 – Rp118.000.000
= Rp28.240.000 

Seperti yang terlihat, ternyata besar pajak yang telah dibayarkan lebih besar dari PPh yang harus dibayar oleh PT Basoka Aji Purnama.

Oleh karena itu, perusahaan mendapatkan kelebihan bayar sebesar Rp28.240.000. Kelebihan tersebut dapat dikembalikan maupun dikompensasikan oleh perusahaan.

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, silakan konsultasikan dengan konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!