Wajib Pajak harus mematuhi peraturan perpajakan. Apabila melakukan pelanggaran maka ada sanksi yang akan dikenakan. Terutama Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran berat sampai mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari sekali.
Sanksi yang akan diterima adalah sanksi pidana. Sanksi ini adalah sanksi terberat dalam hukum perpajakan Indonesia.
Baca juga: Wajib Pajak Harus Memenuhi Surat Imbauan KPP
Wajib Pajak Dikenakan Sanksi Pidana
Seorang Wajib Pajak berinisial HRS menjadi tersangka karena tindak pidana yang dilakukannya. HRS menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari-Desember 2016 dengan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Melalui PT. MPR, HRS tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada Masa Pajak Januari-Desember 2016. Pada periode tersebut, HRS melaporkan SPT Masa PPN dengan nilai laporan nihil, yaitu penyerahan dan setoran nihil.
PT. MPR bergerak di bidang perumahan dan telah melakukan penjualan berupa perumahan di Kota Bandung pada tahun 2016. Bahkan PT. MPR telah melakukan pemungutan atas PPN yang dibebankan kepada pembeli unit rumah.
HRS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juli 2022. Wajib Pajak tersebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.938.752.011.
Baca juga: Kriteria Wajib Pajak yang akan Diperiksa Petugas Pajak
Tersangka telah mengakui jika nilai penjualan kepada konsumen sudah termasuk PPN. Namun, uang yang dipungut tersebut belum disetorkan kepada negara melainkan digunakan untuk membayar operasional perusahaan/menutup utang perusahaan.
Maka sesuai aturan yang berlaku, tersangka HRS terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Ditambah denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Anda mengalami kesulitan dalam perpajakan? Silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email. Jangan lupa untuk mengikuti media sosial kami: