Bagi sebuah perusahaan, kepatuhan pajak kini bukan lagi sekadar urusan administrasi di belakang layar. Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pengawasan melalui sistem Coretax yang terintegrasi secara real-time. Perubahan ini membawa pesan keras bagi dunia usaha: mengabaikan laporan SPT Tahunan Badan tidak hanya memicu denda, tetapi berpotensi menghentikan operasional bisnis secara total.
Berikut adalah empat risiko “mahal” yang menjadi ancaman nyata bagi perusahaan yang tidak patuh di tahun 2026:
1. Sanksi Denda Jutaan & Tagihan Otomatis
Di era Coretax, mekanisme penagihan menjadi jauh lebih cepat dan transparan. Tagihan denda akan muncul secara otomatis di dasbor akun perusahaan tanpa perlu menunggu surat fisik dikirimkan. Beban finansial yang menanti meliputi:
- Denda Keterlambatan: Perusahaan langsung dikenakan denda Rp1.000.000 per tahun pajak.
- Sanksi Bunga Berjalan: Jika terdapat pajak kurang bayar, perusahaan dikenakan bunga bulanan berdasarkan tarif acuan pasar ditambah uplift factor sesuai UU HPP.
2. Status KSWP “Tidak Valid” = Operasional Lumpuh
Dampak paling menakutkan bagi pemilik bisnis adalah berubahnya status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) menjadi “Tidak Valid”. Konsekuensinya sangat fatal bagi kelangsungan usaha:
- Izin Usaha (OSS) Terblokir: Perusahaan tidak dapat memperpanjang izin usaha, melakukan ekspor-impor, atau menambah lini bisnis baru.
- Blacklist Perbankan: Bank akan menolak pengajuan kredit modal usaha atau pembaruan fasilitas pinjaman karena status pajak perusahaan dianggap tidak bersih.
- Larangan Tender: Perusahaan secara otomatis gugur dalam proses tender pengadaan barang dan jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun BUMN.
3. Penetapan Pajak Sepihak (Secara Jabatan)
Berdasarkan aturan dalam PMK No. 15 Tahun 2025, perusahaan yang tidak melapor SPT dikategorikan sebagai “Risiko Tinggi”. Jika teguran diabaikan, status akan naik ke tahap Pemeriksaan Pajak. Dalam kondisi ini, pemeriksa berhak melakukan Penetapan Secara Jabatan, di mana nilai pajak ditentukan sepihak oleh fiskus. Sanksinya bisa berupa kenaikan pajak hingga 100% dari jumlah yang kurang dibayar.
4. Ancaman Pidana Penjara & Penyitaan Aset
Langkah hukum terakhir menyasar ranah pidana jika ditemukan unsur kesengajaan yang merugikan pendapatan negara. Sanksi berat yang menanti meliputi:
- Pidana Penjara: Hukuman kurungan selama 6 bulan hingga 6 tahun.
- Denda Pidana: Kewajiban membayar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang terutang.
- Penyitaan Aset: Dalam tahap penagihan aktif, DJP berwenang memblokir rekening perusahaan hingga menyita aset untuk melunasi utang pajak.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Meski Tidak Bekerja, Pemilik NPWP Tetap Wajib Aktivasi Coretax
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!