Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Wajib Pajak (WP) yang telah menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan memilih dikenai tarif umum tidak dapat kembali memanfaatkan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Kepastian ini disampaikan DJP untuk menjawab pertanyaan warganet terkait kemungkinan kembali ke tarif final apabila ada kebijakan perpanjangan fasilitas tersebut.
“Sepanjang penghasilan dari kegiatan usaha sudah menggunakan NPPN dan memilih tarif umum, maka tidak bisa kembali menggunakan tarif PPh Final UMKM,” tulis DJP melalui media sosial.
1. Pilihan Mengikat Selama Satu Tahun Pajak
DJP menjelaskan, ketika WP memilih menggunakan NPPN dan dikenai tarif umum, WP dianggap telah setuju membayar pajak dengan tarif progresif sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh. Konsekuensinya, pilihan tersebut bersifat mengikat sepanjang tahun pajak berjalan dan tidak dapat dibatalkan.
2. Syarat Penggunaan Tarif PPh Final UMKM
Skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen hanya dapat digunakan oleh WP dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun serta memenuhi ketentuan pencatatan atau pembukuan. Selain itu, penggunaan tarif ini harus ditetapkan sejak awal tahun pajak. WP tidak diperkenankan mengubah pilihan tarif di tengah tahun.
3. Bisa Beralih pada Tahun Pajak Berikutnya
Meski tidak dapat berganti tarif dalam tahun yang sama, WP diperbolehkan kembali menggunakan skema PPh Final UMKM pada tahun pajak berikutnya. Syaratnya, WP tidak lagi memilih NPPN dan memenuhi seluruh ketentuan yang melekat pada penggunaan PPh Final UMKM. Perubahan pilihan tarif wajib disampaikan kepada DJP sesuai batas waktu dan mekanisme yang berlaku.
Dengan penegasan ini, DJP berharap WP lebih cermat menentukan metode penghitungan pajak yang paling sesuai dengan kondisi usaha sebelum memasuki tahun pajak baru.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Gunakan NPPN via Coretax: Syarat, Cara, dan Konsekuensinya
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!