Memperoleh restitusi atau pengembalian atas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah hak setiap Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Hak tersebut dapat diperoleh PKP jika terjadi PPN lebih bayar. Seharusnya, pengembalian dapat dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan.

Namun, proses restitusi PPN dapat dipercepat bagi beberapa PKP. Agar lebih jelas, Anda dapat menyimak pembahasan berikut ini.

Baca juga: Ingin Mengajukan Restitusi PPN? Begini Caranya!

Ketentuan terkait restitusi PPN

Setiap bulan, PKP harus menyetorkan dan melaporkan PPN, baik masukan maupun keluaran, kepada negara.

Namun, ketika jumlah pajak masukan lebih besar daripada keluaran, maka terjadi lebih bayar. Atas kelebihan tersebut, PKP memiliki hak untuk memperoleh restitusi PPN.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (4a) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Namun, dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa permohonan pengembalian baru dapat diajukan pada akhir tahun buku.

Setelah pengajuan restitusi, PKP tidak dapat memperoleh pengembalian PPN secara langsung. Melainkan, harus melalui proses pemeriksaan lebih dulu.

Bila dinyatakan terbukti lebih bayar, maka DJP akan menerbitkan SKPLB (Surat Keterangan Pajak Lebih Bayar) dalam jangka waktu 12 bulan. Setelah itu, barulah PKP akan memperoleh restitusi PPN dalam jangka waktu 30 hari.

Seperti yang telah Anda simak, proses pengajuan pengembalian PPN memakan waktu yang cukup lama. Hal ini cukup menyulitkan bagi sebagian PKP.

Untuk itu, pemerintah dalam UU PPN juga mengatur agar proses restitusi dapat dipercepat. Namun, hal ini hanya berlaku bagi kategori tertentu. 

Restitusi PPN dipercepat

Dalam penjelasan sebelumnya, dikatakan bahwa proses restitusi PPN dapat dipercepat atau disebut dengan pengembalian pendahuluan. 

Proses tersebut baru dapat dilakukan setelah DJP melakukan penelitian atas permohonan restitusi PPN.

Jika memenuhi persyaratan, maka DJP akan menerbitkan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak).

Namun, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pengembalian pendahuluan tersebut hanya dapat dilakukan untuk 3 kategori PKP, yaitu:

  • Wajib Pajak kriteria tertentu
  • Wajib Pajak persyaratan tertentu
  • PKP berisiko rendah

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018. Untuk lebih jelasnya, berikut pembahasan dari setiap kategori Wajib Pajak.

Wajib Pajak kriteria tertentu

DJP dapat mempercepat proses restitusi PPN bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 39 Tahun 2018. Berikut kriterianya:

  • Tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN
  • Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak
  • Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

Namun, agar PKP masuk dalam kategori kriteria tertentu, maka harus mengajukan permohonan lebih dulu ke KPP terdaftar paling lambat pada 10 Januari. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 39 Tahun 2018.

Wajib Pajak persyaratan tertentu

Selain yang memenuhi kriteria tertentu, Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu juga dapat memperoleh pengembalian pendahuluan. 

Persyaratan tertentu yang dimaksud adalah PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar. Hal ini diatur Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK Nomor 209 Tahun 2021.

Akan tetapi, Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 39 Tahun 2018 mengharuskan Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian lebih dulu melalui SPT Masa PPN. 

PKP berisiko rendah

Kategori terakhir yang dapat memperoleh pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat adalah PKP berisiko rendah.

Dalam Pasal 13 ayat (2) PMK Nomor 39 Tahun 2018, dijelaskan secara jelas PKP yang termasuk dalam kategori risiko rendah, yaitu:

  • Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
  • Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
  • PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan
  • PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
  • Pabrikan atau produsen selain PKP yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi
  • PKP yang memenuhi persyaratan tertentu dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar

Sama seperti kedua kategori sebelumnya, Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah jika telah mengajukan permohonan ke KPP terdaftar.

Jika Anda memenuhi salah satu kategori Wajib Pajak di atas, maka proses restitusi PPN atas kelebihan bayar dapat dipercepat.

Baca juga: Jual Bahan Pokok Bebas PPN? Anda Tetap Wajib Buat Ini!  

Bila Anda kesulitan untuk mengurus PPN dan proses restitusinya, silakan konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!