PMK 164/2023 tidak hanya mengatur mengenai ketentuan teknis terkait pengenaan PPh final bagi Wajib Pajak dengan omzet tertentu. Peraturan tersebut juga mengatur mengenai relaksasi batas waktu pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Batas Waktu Pengukuhan PKP

Wajib Pajak yang memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar pada suatu bulan dalam tahun buku wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Permohonan pengukuhan PKP dapat dilakukan paling lambat pada akhir tahun buku.

Dengan adanya PMK 164/2023, kini Wajib Pajak dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan.

Setelah menjadi PKP, Wajib Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya. Masa Pajak yang dimaksud adalah saat dikukuhkannya Wajib Pajak sebagai PKP.

Baca juga: Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masih Dapat Digunakan

Contoh penentuan PKP

Bapak M memulai kegiatan usahanya dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada 31 Januari 2024 pada KPP Pratama Bangka. Bapak M adalah seorang pengusaha di bidang jasa konsultasi bisnis. Periode tahun buku yang digunakan Bapak M adalah tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Baca juga: NPPN Sudah Bisa Disampaikan Pemberitahuan Penggunaannya

Pada tanggal 27 Oktober 2024, Bapak M mempunyai omzet lebih dari Rp4,8 miliar sehingga Bapak M wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Misal, Bapak M melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP Pratama Bangka pada tanggal 1 November 2024. Namun, pada permohonan pengukuhan PKP tersebut, Bapak M tidak menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk memulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

Lalu berdasarkan permohonan tersebut, kepala KPP Pratama Bangka menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan mencantumkan tanggal Bapak M dikukuhkan sebagai PKP yaitu tanggal 1 Januari 2025. Maka, Bapak M wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang, serta membuat faktur pajak, mulai Masa Pajak Januari 2025, yaitu mulai tanggal 1 Januari 2025.

Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar perpajakan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: