Seperti yang kita ketahui, pemerintah saat ini memberikan insentif berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) rumah DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 100%.
Awalnya, insentif tersebut sudah berakhir pada masa pajak bulan Juni 2024. Namun, baru-baru ini pemerintah mengumumkan bahwa insentif PPN rumah DTP 100% diperpanjang hingga bulan Desember 2024.
Lantas, bagaimana ketentuannya dan apakah masyarakat dapat langsung merasakan manfaatnya? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Kriteria Agar Dapat Memanfaatkan Insentif PPN Rumah DTP
Ketentuan PPN rumah DTP 100%
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah memberikan insentif berupa PPN rumah DTP sebesar 100%.
Pemberian insentif tersebut diberlakukan terhadap penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam PMK tersebut, pemerintah mengatur bahwa pengenaan PPN rumah DTP sebesar 100% hanya berlaku untuk serah terima mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai 30 Juni 2024.
Sedangkan, jika tanggal berita acara serah terima dilakukan dari tanggal 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, maka akan diberikan insentif PPN sebesar 50%.
Namun, seperti dalam penjelasan di awal, pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPN rumah DTP 100% hingga bulan Desember 2024.
Sehingga, meskipun Anda melakukan serah terima rumah pada bulan September atau Oktober, maka tetap akan diberikan insentif PPN rumah DTP sebesar 100%.
Lalu, apakah ketentuan terkait persyaratan penerimaan insentif juga berubah? Pemerintah menjelaskan bahwa persyaratan yang berlaku untuk insentif tersebut masih sama, yaitu:
- Harga jual paling banyak Rp5 miliar
- Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
- Pengenaan insentif 100% terhadap PPN terutang dari dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar
Perpanjangan tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong daya beli konsumen pada kelas menengah.
Baca juga: Kriteria WNA Dapat Memanfaatkan Insentif PPN Rumah DTP
Kapan ketentuan PPN rumah DTP 100% diperpanjang berlaku?
Pemerintah memang telah mengumumkan bahwa akan memperpanjang insentif berupa PPN rumah DTP 100% hingga bulan Desember 2024.
Namun, hingga saat ini, belum ada ketentuan revisi terkait PMK Nomor 7 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mengesahkan perpanjangan insentif tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat belum dapat memanfaatkan insentif PPN rumah DTP 100% untuk saat ini. Sehingga, masih harus menggunakan ketentuan lama, yaitu pemberian insentif PPN rumah DTP sebesar 50%.
Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi atau usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Langsung saja hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!