Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa barang yang tidak tergolong mewah tetap dikenakan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11% secara efektif.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk barang dan jasa yang menggunakan PPN dengan besaran tertentu karena tetap dikenakan tarif 12%. Lalu, bagaimana ketentuan yang berlaku?
Baca Juga: Hasil Pertanian Ini Kena PPN dengan Besaran Tertentu
Ketentuan tarif 12% untuk PPN dengan besaran tertentu
Pemerintah sudah memutuskan untuk mengenakan tarif PPN 12% hanya terhadap barang mewah yang menjadi objek PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Sedangkan, untuk barang yang tidak tergolong mewah akan dikenakan tarif PPN 12% yang dihitung menggunakan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dengan nilai lain seperti berikut:
12% x 11/12 x Harga Jual/Nilai Impor/Penggantian
Sehingga, secara efektif, tarif PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%. Namun, seperti pada pembahasan di awal, ketentuan ini tidak berlaku untuk barang dan jasa yang menggunakan PPN dengan besaran tertentu.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Ayat selanjutnya dari pasal tersebut melanjutkan bahwa untuk PPN dengan besaran tertentu tetap dihitung sesuai ketentuan yang sudah diatur. Dengan kata lain, objek dari PPN dengan besaran tertentu tetap mengalami kenaikan tarif.
Misalnya, Anda melakukan KMS (Kegiatan Membangun Sendiri) untuk rumah atau gedung. Atas kegiatan tersebut, maka Anda akan dikenakan PPN dengan besaran tertentu seperti berikut:
20% x tarif PPN x DPP KMS*
*DPP KMS adalah jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun di setiap masa pajak, dari awal hingga bangunan selesai. Kecuali, biaya perolehan tanah.
Karena terjadi kenaikan tarif PPN dan KMS tidak termasuk dalam objek pajak yang menggunakan nilai lain sebagai DPP, maka tarif PPN yang dikenakan menjadi:
2,4% x DPP KMS
Tidak hanya terhadap PPN dengan besaran tertentu, ketentuan ini juga berlaku untuk objek PPN yang menggunakan nilai lain sebagai DPP.
Namun, bila Anda kesulitan dalam menghitung PPN dengan besaran tertentu, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!