Bagi wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Adapun Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Lalu Merujuk pada pasal 119 ayat (1) PER-11/PJ/2025, permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan PPh yang akan terutang berdasarkan proyeksi penghasilan serta PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa.

Pada Pasal 119 ayat (2) PER-11/PJ/2025 di sebutkan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk dokumen elektronik; atau formulir kertas (hardcopy),” dalam hal ini wajib pajak juga harus memenuhi persyaratan lainnya, yaitu sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir.

Pada permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus dibuat sesuai dengan format dan diisi sesuai dengan petunjuk pengisian yang tercantum dalam Lampiran K PER-11/PJ/2025. Atas permohonan tersebut, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan. Setelah bukti penerimaan terbit, DJP akan melakukan penelitian atas permohonan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, DJP akan menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan dalam waktu maksimal 30 hari setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Adapun keputusan tak diterbitkan dalam waktu 30 hari, permohonan wajib pajak akan dianggap diterima dan wajib pajak dapat mengangsur PPh Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa. wajib pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dalam hal setelah 3 bulan diketahui PPh yang akan terutang dalam 1 tahun pajak bakal lebih rendah dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

Pada surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 dan telah diatur kembali melalui PER-11/PJ/2025 yang telah mengatur hak wajib pajak untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Lalu dalam KEP-537/PJ/2000, permohonan pengurangan PPh Pasal 25 hanya mensyaratkan penghitungan PPh yang akan terutang berdasarkan proyeksi penghasilan dan PPh Pasal 25 bulan-bulan yang tersisa dalam tahun pajak. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025 terhitung sejak 22 Mei 2025, KEP-537/PJ/2000 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!

| Materi Dasar Tentang Pajak Yang Sering Ditanyakan, Ini Jawabannya!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!