Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) menjadi dasar hukum untuk marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang (e-commerce). PMK ini mewajibkan pedagang di marketplace untuk membuat dokumen tagihan pajak.
Merujuk pada Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) menjelaskan, “Pedagang dalam negeri wajib membuat dokumen tagihan atas penjualan barang dan/atau jasa dengan mekanisme PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), dokumen tagihan atas nama pedagang dalam negeri yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik yang disediakan oleh pihak lain.
Dokumen tagihan paling sedikit memuat:
- Nomor dan tanggal dokumen tagihan;
- Nama pihak lain;
- Nama akun pedagang dalam negeri;
- Identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat;
- Jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan
- Nilai PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri masing-masing.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|
Tarif PPH 21 Atau PPH 23 Untuk Jasa Ekspedisi ??
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!