Importir kini dapat memanfaatkan bea masuk mobil listrik sebesar 0%. Hal ini terdapat di dalam PMK 10/2024 yang telah diterbitkan sebagai revisi atas PMK 26/2022. PMK tersebut berisikan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
PMK 10/2024
Ada perubahan yang terdapat di dalam PMK 10/2024 dari PMK 26/2022. Perubahan tersebut adalah bertambahnya pasal 4A di antara pasal 4 dan pasal 5 PMK 26/2022.
Baca juga: Insentif PPnBM DTP atas Mobil Listrik Sudah Berlaku
Pasal 4A sendiri mengatur atas impor mobil listrik berbasis baterai yang termasuk dalam pos tarif, sebagai berikut:
- 8703.80.17
- 8703.80.18
- 8703.80.19
- 8703.80.97
- 8703.80.98
- 8703.80.99
Mobil listrik berbasis baterai dengan pos tarif di atas diberikan tarif bea masuk sebesar 0%. Tarif bea masuk sebesar 0% tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.
Perlu diketahui, yang dimaksud dengan tarif bea masuk adalah tarif bea masuk atas impor mobil listrik berbasis baterai. Kegiatan impor tersebut dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023.
Pemerintah merilis PMK 10/2024 sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023. Pelaksanaan hal tersebut dilakukan guna mendorong peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik investasi, dan meningkatkan produksi mobil listrik berbasis baterai di dalam negeri. Hal tersebut terdapat di dalam Perpres 79/2023.
Ketentuan agar dapat memanfaatkan tarif bea masuk 0%
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh importir agar dapat memanfaatkan tarif bea masuk 0%, yaitu:
- Melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan listrik yang diterbitkan oleh menteri investasi
- Mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan mobil listrik pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor, dalam dokumen pemberitahuan impor barang
Apabila barang impor:
- Tidak memenuhi ketentuan dan/atau
- Barang yang diimpor tidak sesuai dengan data barang impor sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan
Maka barang impor berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum.
Nantinya, tarif bea masuk 0% dikenakan sesuai dengan jumlah tertentu sesuai dengan yang ditetapkan oleh menteri investasi.
Baca juga: Insentif PPN DTP Rumah Diperpanjang s.d. Desember 2024 Berdasarkan PMK 7/2024
Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)
Pelaksanaan impor barang yang memanfaatkan tarif bea masuk 0% harus divalidasi dengan elemen data dalam dokumen pemberitahuan impor barang oleh SINSW.
Apabila hasilnya sesuai, maka SINSW akan melakukan pemotongan jumlah tertentu terhadap barang impor. Namun jika hasilnya validasi tidak sesuai, maka SINSW akan mengembalikan dokumen pemberitahuan impor barang kepada importir untuk dilakukan perbaikan,
Lalu, jumlah tertentu yang tidak dapat dilakukan pemotongan oleh SINSW, pejabat bea dan cukai akan melakukan penelitian dan pemotongan dengan jumlah tertentu secara manual melalui sistem terintegrasi.
Kemudian, jika jumlah tertentu tersebut tidak dapat dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi, maka pejabat bea dan cukai akan melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual.
Tarif bea masuk 0% dapat dimanfaatkan sepanjang tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang tidak melebihi tanggal akhir berlakunya surat persetujuan. Perlu diketahui, PMK 10/2024 sudah dapat dimanfaatkan sejak tanggal diundangkannya, yaitu 15 Februari 2024.
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: