Karena belum ada kegiatan produksi, perusahaan yang sudah ber-NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) tidak dapat memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Meski belum berproduksi, perusahaan tetap bisa mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang maupun jasa untuk modal usaha.
Namun, ketentuan ini bukan hanya berlaku bagi perusahaan yang belum berproduksi, tetapi juga bagi kategori lain. Agar lebih jelas, simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Perusahaan Belum Beroperasi, Apakah Tetap Lapor SPT Badan?
Ketentuan pengkreditan pajak masukan jika belum berproduksi
Pada dasarnya, setiap Wajib Pajak PKP itu dapat mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.
Jika pajak masukan yang dikreditkan lebih besar dari pajak keluaran, maka kelebihannya dapat dikompensasikan atau dikembalikan pada akhir tahun buku.
Bagaimana jika perusahaan belum berproduksi dan tidak ada pajak keluaran? Apakah tetap dapat mengkreditkan pajak masukan?
Meski belum ada kegiatan produksi, perusahaan tetap harus membayar PPN atas perolehan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) untuk modal usaha. Atas hal tersebut, perusahaan tetap bisa mengkreditkan pajak masukan tersebut.
Ketentuannya diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
Namun, isi pasal tersebut kemudian diganti dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Pasal 9 ayat (2a) UU HPP, disebutkan bahwa pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan oleh PKP yang belum melakukan penyerahan. Akan tetapi, hal ini hanya berlaku bagi PKP dengan kriteria tertentu.
Baca juga: Pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang Lewat 3 Bulan
Kriteria PKP yang belum melakukan penyerahan
Ketentuan terkait kriteria PKP yang belum melakukan penyerahan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021.
Pasal 55 ayat (2) PMK Nomor 18/PMK.03/2021 menyebutkan kriteria perusahaan yang belum melakukan penyerahan adalah PKP yang kegiatan usaha utamanya pada sektor:
- Perdagangan, apabila dalam jangka waktu tertentu tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor BKP
- Jasa, apabila dalam jangka waktu tertentu tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor JKP
- Yang menghasilkan BKP, apabila dalam jangka waktu tertentu tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor BKP yang dihasilkan sendiri
Selain 3 kriteria di atas, Pasal 55 ayat (3) PMK Nomor 18/PMK.03/2021 juga mengatur yang dimaksud dengan belum melakukan penyerahan adalah kegiatan:
- Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP
- Penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang
- Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
- Penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama PKP
Jangka waktu pengkreditan
Meski dapat melakukan pengkreditan, tetapi ada jangka waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 56 ayat (1) PMK Nomor 18/PMK.03/2021 menyebutkan bahwa pengkreditan pajak masukan oleh perusahaan yang belum berproduksi hanya sampai 3 tahun. Jangka waktu tersebut terhitung sejak masa pajak pengkreditan pertama kali.
Namun, jangka waktu bisa ditetapkan lebih dari 3 tahun untuk sektor usaha tertentu, yaitu:
- Sektor usaha yang menghasilkan BKP, ditetapkan sampai dengan 5 tahun sejak masa pajak pengkreditan pertama kali
- Sektor usaha yang termasuk dalam ketentuan mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang mendapatkan penugasan pemerintah, ditetapkan sampai dengan 6 tahun sejak masa pajak pengkreditan pertama kali
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak kunjung melakukan produksi atau penyerahan, maka perusahaan harus membayar kembali pajak masukan yang dikreditkan ke negara.
Selain itu, pajak masukan yang lebih tidak dapat dikompensasikan maupun dikembalikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 58 ayat (1) PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
Akan tetapi, ketentuan tersebut hanya berlaku selama perusahaan telah menerima pengembalian kelebihan pajak atas pengkreditan pajak masukan.
Baca juga: Segini Besar Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru
Jika Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha sendiri, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!