Setelah beberapa kali mundur dari jadwal, akhirnya penggunaan NIK sebagai NPWP akan segera diimplementasikan pada 1 Juli 2024 nanti.
Namun, hal ini membuat beberapa pihak harus menyesuaikan sistem yang mereka miliki dengan perubahan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP.
Oleh karena itu, DJP memberikan kelonggaran bagi beberapa pihak untuk masih dapat menggunakan NPWP 15 digit.
Baca juga: Wajib Pajak Sudah Bisa Gunakan NPWP 16 Digit di e-Bupot 21/26
Penggunaan NPWP hanya sampai akhir 2024
Jika penggunaan NIK sebagai NPWP telah resmi diimplementasikan pada 1 Juli 2024, maka semua pihak harus menyesuaikan sistem yang mereka miliki.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 s.t.d.d. PMK Nomor 136 Tahun 2023.
Misalnya, selama ini perbankan membutuhkan NPWP 15 digit milik nasabah saat ingin mengajukan pinjaman.
Maka, setelah implementasi dilaksanakan, sistem perbankan harus menyesuaikan untuk penggunaan NIK dalam pengajuan pinjaman.
Bukan hanya perbankan, hal ini juga berlaku bagi layanan publik lainnya seperti pencairan dana pemerintah, sektor keuangan, dan sebagainya yang menggunakan NPWP.
Namun, yang menjadi masalah adalah tidak semua pihak sudah memiliki sistem yang siap untuk menggunakan NIK.
Karena itulah, Suryo Utomo, Dirjen Pajak, mengatakan bahwa pihak lain masih boleh menggunakan NPWP 15 digit jika sistem yang dimiliki memang belum siap.
Akan tetapi, penggunaan NPWP 15 digit tersebut hanya berlaku sampai akhir 2024 ini. Kelonggaran tersebut juga diberikan sebagai transisi sebelum sistem coretax diimplementasikan.
Bila sistem yang dimiliki sudah siap sebelum akhir tahun, maka pihak lain boleh mulai melayani menggunakan NIK.
Dengan kelonggaran tersebut, maka akan ada beberapa layanan yang mungkin masih mensyaratkan NPWP 15 digit setelah implementasi NIK dilaksanakan.
Baca juga: Kenapa NIK Sudah Terdaftar di e-Reg Padahal Belum Daftar NPWP?
Bila Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha maupun pribadi, silakan konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!