PT dan CV adalah badan usaha yang paling banyak digunakan oleh pelaku usaha untuk menjalankan bisnis di Indonesia. Berikut adalah perbedaan antara PT dan CV:

Perbedaan PT & CV
Badan hukum

PT: badan usaha yang berbentuk badan hukum dan diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

CV: badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, tidak ada peraturan yang mengatur mengenai CV.

Baca juga: 7 Tahap Melengkapi Legalitas

Perbedaan PT & CV
Besaran modal

PT: ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT, minimal sebanyak 25% disetor atau ditempatkan.

CV: tidak ada jumlah minimum yang pasti dan tidak ada kepemilikan saham. Setiap sekutu wajib memasukkan pendapatan ke dalam perusahaan.

Perbedaan PT & CV
Pengaturan nama

PT: diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

CV: tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pengajuan nama CV.

Pengurus

PT: terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Perusahaan dijalankan dengan struktur kepengurusan yang jelas oleh Direksi dan bawahannya. Semua keputusan dilakukan berdasarkan RUPS.

CV: dilaksankan oleh sekutu aktif yang sudah ditunjuk, sedangkan sekutu pasif tidak boleh menjalankan perusahaan.

Bidang usaha

PT: dapat menjalankan usaha perdagangan, industri, jasa angkutan, pertambangan, konstruksi, pertanian, forwarding, perbengkelan, dan lain sebagainya.

CV: terdapat pembatasan mengenai bidang usaha, karena adanya bidang usaha tertentu yang hanya dapat dijalankan oleh badan hukum PT.

Kepemilikan aset

PT: aset milik pribadi terpisah sehingga apabila perusahaan pailit maka pemegang saham atau investor hanya bertanggung jawab sebatas persentase saham yang dimiliki.

CV: jika terjadi kerugian, maka pemilik CV akan diminta bertanggung jawab hingga menggunakan aset pribadi.

Baca juga: Melindungi Usaha dengan Legalitas Bisnis

Prosedur pendirian

PT: minimal didirikan oleh dua orang dan/atau badan hukum, baik WNI ataupun WNA, dan masing-masing mengambil bagian saham. PT akan memperoleh status badan hukum setelah mendapat pengesahan dari Menteri.

CV: minimal didirikan oleh dua orang WNI dan kemudian didaftarkan di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri.

Kami siap membantu Anda untuk membuat PT/CV, silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau email. Jangan lupa untuk mengikuti media sosial kami: