Dalam sistem perpajakan Indonesia, tidak semua penghasilan diperlakukan sama. Berdasarkan beleid terbaru PER-11/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas kategori penghasilan yang masuk dalam kelompok PPh Umum (Non-Final). Berbeda dengan PPh Final, pajak yang telah dipotong pada kategori ini berfungsi sebagai “uang muka” yang dapat dikreditkan (dikurangi) terhadap total pajak terutang di akhir tahun dalam SPT Tahunan.
Apa Saja Kategori Penghasilan Menurut PER-11/PJ/2025?
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah kategori ikonik yang menjadi objek PPh Umum:
1. Penghasilan dari Pekerjaan (Sesuai PPh Pasal 21)
Segala imbalan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
- Contoh: Gaji, bonus, tunjangan, honorarium, dan upah lembur.
- Sifat: Pajak dipotong setiap bulan menggunakan tarif efektif (TER) namun tetap dihitung ulang secara akumulatif di akhir tahun.
2. Keuntungan dari Penjualan atau Pengalihan Harta (Capital Gain)
Keuntungan yang diperoleh karena penjualan harta yang bukan merupakan objek PPh Final (seperti tanah/bangunan).
- Contoh: Penjualan peralatan kantor, mesin, atau kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha/perusahaan.
3. Royalti, Bunga, dan Dividen (Kondisi Tertentu)
Meskipun beberapa jenis bunga dan dividen bersifat final, PER-11/PJ/2025 merinci kondisi di mana penghasilan ini menjadi objek PPh Umum (PPh Pasal 23).
- Royalti: Imbalan atas penggunaan hak cipta, paten, atau merek dagang.
- Bunga: Selain bunga deposito dan tabungan yang sudah final di bank.
4. Imbalan Sehubungan dengan Jasa (Teknik, Manajemen, Konsultan)
Imbalan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT) atas jasa yang diberikan.
- Ikonik: Jasa instalasi, jasa perawatan mesin, jasa riset pemasaran, dan jasa hukum.
5. Penghasilan Lain-Lain (Global Income)
Penerimaan bruto lainnya yang tidak termasuk dalam daftar PPh Final maupun dikecualikan dari objek pajak.
- Contoh: Penerimaan kembali setoran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya, atau keuntungan selisih kurs mata uang asing.
Mengapa Harus Bisa Membedakan?
Kesalahan dalam mengklasifikasikan penghasilan ini berakibat pada:
- Potensi Pajak Berganda: Jika Anda mengira PPh Umum adalah Final, Anda mungkin tidak mengkreditkannya, sehingga membayar pajak lebih mahal di akhir tahun.
- Sanksi Administrasi: Jika Anda mengira PPh Final adalah Umum, Anda mungkin kurang setor karena tarif Final biasanya lebih rendah namun tidak dapat dikreditkan.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Bupot Misterius di Coretax? Ini Cara Menghapus dan Dampaknya Jika Diabaikan
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami