Pada Pasal 51 ayat (4) PER-11/2025, disebutkan bahwa:
“Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
Dengan demikian, meskipun wajib pajak memiliki KLU selain pedagang eceran, sepanjang terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli atau penerima yang merupakan konsumen akhir, dapat membuat faktur pajak pedagang eceran. Perlu diketahui, ketentuan ini sebelumnya telah diatur dalam Pasal 25 PER-03/2022.
Adapun karakteristik konsumen akhir menurut Pasal 52 ayat (2) PER-11/2025 yaitu pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima, dan pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP, serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Namun, faktur pajak harus dibuat dengan memuat keterangan informasi paling sedikit:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!|
Langkah – Langkah Membuat Bukti Potong Selain Pegawai Tetap Di Coretax
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!