Sudah merasa lapor SPT tapi tetap ditagih denda? Hati-hati, bisa jadi SPT Anda masuk kategori “Dianggap Tidak Disampaikan”. Melalui peraturan terbaru PER-3/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat kriteria validasi SPT dalam sistem Coretax.
Tidak tanggung-tanggung, ada 13 kondisi spesifik yang bisa membuat status laporan Anda gugur di mata hukum perpajakan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan integritas data dalam sistem administrasi yang baru.
Apa Saja 13 Kondisi Tersebut?
Berdasarkan beleid PER-3/PJ/2026, SPT dianggap tidak disampaikan apabila:
- Tidak Ditandatangani: SPT yang dikirim tanpa tanda tangan (elektronik/basah) yang sah.
- Dokumen Tidak Lengkap: Lampiran wajib yang dipersyaratkan tidak diunggah atau tidak disertakan.
- Status Lebih Bayar (LB) Tidak Sesuai: SPT LB disampaikan setelah lewat 3 tahun dan sudah ditegur secara tertulis.
- Data WP Tidak Valid: Menggunakan identitas yang tidak terdaftar dalam sistem administrasi DJP.
- Format Tidak Sesuai: Menggunakan formulir atau format digital yang sudah tidak berlaku/tidak sesuai standar Coretax.
- Salah Penempatan Unit Kerja: Disampaikan ke kantor pajak yang tidak berwenang menerima (kecuali melalui sistem terpusat).
- Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia: Kecuali bagi WP yang telah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan.
- Satuan Mata Uang Salah: Menggunakan mata uang selain Rupiah tanpa izin (bagi WP yang diwajibkan menggunakan pembukuan tertentu).
- SPT LB Tidak Melalui Prosedur Benar: Khusus untuk SPT Lebih Bayar yang pengolahannya tidak sesuai kriteria penelitian otomatis.
- Indikasi Pengisian Tidak Benar Secara Matematis: Kesalahan hitung yang fundamental sehingga sistem menolak validasi.
- Gagal Verifikasi Kode Otentikasi: Kode verifikasi/token yang dimasukkan salah atau sudah kedaluwarsa.
- Bagi WP Badan: Tidak melampirkan Laporan Keuangan (jika diwajibkan).
- Data Pre-populated Dihapus Tanpa Alasan: Menghapus data yang sudah disediakan sistem tanpa adanya bukti pendukung yang valid dalam rekonsiliasi.
Lalu, Apa yang Harus Dilakukan Jika SPT Dianggap Tidak Disampaikan?
Jika Anda menerima notifikasi dari DJP bahwa SPT Anda dianggap tidak disampaikan, jangan menunda. Lakukan langkah berikut:
- Cek Dasbor Coretax: Lihat detail alasan penolakan pada notifikasi sistem. Biasanya akan muncul kode kesalahan (error code) yang spesifik.
- Segera Lakukan Penyampaian Ulang: Karena dianggap tidak pernah lapor, Anda harus mengirimkan kembali SPT tersebut dengan memperbaiki poin yang menjadi penyebab kegagalan.
- Perhatikan Batas Waktu: Jika penyampaian ulang dilakukan setelah batas waktu (31 Maret untuk OP, 30 April untuk Badan), Anda mungkin tetap akan dikenakan denda keterlambatan kecuali jika ada kebijakan relaksasi seperti KEP-55/PJ/2026.
- Gunakan Fitur Simulasi: Sebelum mengirim, gunakan fitur cek validitas di portal DJP untuk memastikan semua kolom wajib sudah terisi dan dokumen pendukung sudah terunggah sempurna.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Harta atau Beban? Mengupas Tuntas Pelaporan Asuransi Jiwa di SPT Tahunan
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami