Kembang api biasanya digunakan untuk menambah semarak suatu puncak perayaan. Para penjual kembang api pun sering kali kita temukan ketika mendekati hari raya seperti lebaran atau tahun baru.
Baca juga: Apakah Employee Gathering Termasuk Pajak Penghasilan?
Kembang api adalah objek pajak
Kembang api juga termasuk ke dalam objek pajak. Penjual kembang api digolongkan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Para penjual kembang api dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Tarif final ini dihitung setiap bulannya berdasarkan penghasilan bruto.
Penjual kembang api digolongkan sebagai UMKM orang pribadi. Penjual tersebut berhak tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto dari usaha selama penghasilannya tidak melebihi Rp500 juta. Ketentuan ini terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Baca juga: Tarif PPh Final UMKM Berakhir Tahun 2024
Tetap harus melaporkan SPT Tahunan
Seorang penjual kembang api yang status Wajib Pajaknya aktif tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan pada SPT Tahunannya. Para pelaku usaha harus melaporkannya paling lambat pada Maret tahun berikutnya jika menganut tahun pajak Januari-Desember.
Pelaku usaha UMKM yang omzetnya musiman pun tetap harus melaporkan penghasilannya. Jika tidak ada penghasilan pada bulan lainnya, maka UMKM dapat menuliskan penghasilan sebesar Rp0 pada bulan bersangkutan.
Sebagai informasi tambahan, Wajib Pajak yang sudah memanfaatkan tarif PPh final UMKM 0,5% sebelum atau pada tahun 2018 akan berakhir pada tahun 2024.
Konsultasikan kebutuhan Anda seputar perpajakan dengan tim Bisa Pajak. Kami selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Ikuti juga media sosial kami: