Wajib pajak yang menjual barang atau jasa ke instansi pemerintah kini tidak lagi perlu membuat Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 22. Kebijakan ini berlaku sejak diterapkannya sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Perubahan Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22

Sebelumnya, wajib pajak yang bertransaksi dengan instansi pemerintah perlu membuat SSP sebagai bukti setoran pajak. Namun, seiring implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, ketentuan tersebut berubah.

Kini, instansi pemerintah wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 atas setiap transaksi pembelian barang atau jasa. Bukti pemungutan tersebut akan otomatis masuk ke portal rekanan yang terhubung dengan sistem Coretax.

“Dengan berlakunya Coretax, maka SSP PPh 22 menggunakan NPWP instansi pemerintah dengan bukti pungut dibuat oleh instansi pemerintah. Bukti pungut tersebut akan otomatis masuk ke portal rekanan,” Transaksi dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) Tetap Wajib Dibuatkan Bukti Pungut

Meskipun suatu transaksi mendapatkan fasilitas bebas pungut melalui Surat Keterangan Bebas (SKB), instansi pemerintah tetap diwajibkan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22. Hanya saja, nilai pemungutannya adalah nol. DJP menegaskan: “Transaksi bebas pungut (ada SKB), tetap dibuatkan bukti pungut dengan nilai nol dan mencantumkan dasar fasilitas.”

Dasar Hukum Terbaru: PMK 81 Tahun 2024

Kewajiban pembuatan bukti pemungutan PPh Pasal 22 oleh instansi pemerintah secara eksplisit tercantum dalam Pasal 223 PMK 81/2024. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa instansi pemerintah:

  • Wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22, dan
  • Wajib memberikan bukti tersebut kepada wajib pajak yang dipungut.

Regulasi ini menggantikan ketentuan lama dalam PMK 34/2017, yang sebelumnya memperbolehkan SSP sebagai bukti pemungutan pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) aturan tersebut.

Pengecualian untuk Transaksi Ekspor dan Impor

Meski SSP tidak lagi digunakan untuk transaksi domestik dengan instansi pemerintah, transaksi ekspor dan impor masih menggunakan dokumen lama, yaitu:

  • Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSCP), dan/atau
  • Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Dengan berlakunya sistem Coretax dan PMK 81/2024, mekanisme administrasi PPh Pasal 22 menjadi lebih efisien dan terintegrasi. Wajib pajak tidak perlu lagi membuat SSP, karena instansi pemerintah yang membeli barang atau jasa-lah yang bertanggung jawab membuat bukti pemungutan pajak.

Perubahan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pelaporan pajak, meningkatkan akurasi data, serta mendukung transformasi digital perpajakan nasional.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Transformasi Besar Dunia Perpajakan Perusahaan di 2025 Adaptasi Terhadap PER-11/PJ/2025 dan Sistem Coretax

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!