Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu aspek penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. PPh Pasal 23 (PPh 23) adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalty, dan jasa-jasa lainnya selain objek PPh Pasal 21.

Dalam hal ini sistem perpajakan terbaru Coretax, PPh 23 tetap mengacu pada aturan yang berlaku, tetapi proses administrasi, pelaporan, dan pembayaran pajaknya mengalami digitalisasi penuh.

Coretax sebagai sistem inti administrasi pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memungkinkan wajib pajak untuk:

  • Melakukan pemotongan PPh 23 secara otomatis dan akurat melalui e-Bupot unifikasi
  • Membuat dan mengelola bukti potong tanpa aplikasi tambahan
  • Menyusun dan menyampaikan SPT Masa PPh 23 langsung di satu sistem terpadu

Memonitor kewajiban perpajakan secara realtime dan terintegrasi

Bukan hanya sekadar kewajiban pemotongan dan pelaporan PPh 23, bagian dari sistem perpajakan modern yang mendukung efisiensi, kepatuhan, dan transparansi melalui teknologi Coretax. Objek dari PPh 23 mencakup berbagai jenis penghasilan yang diterima atas suatu transaksi. Penghasilan yang menjadi objek meliputi:

  • Jasa teknik, manajemen, dan konsultasi

Jasa perbaikan, pembersihan, atau pelayanan katering.

  • Penghasilan dari sewa

Termasuk sewa kendaraan, peralatan, atau fasilitas, kecuali sewa atas tanah dan bangunan.

  • Penghasilan dari penggunaan harta

Seperti royalti yang dikenakan atas penggunaan kekayaan intelektual atau peralatan tertentu.

  • Bunga, dividen, dan hadiah

Yang memiliki tarif khusus ketika melibatkan imbalan atas modal atau investasi.

Adapun Subjek pajak dari PPh 23 adalah pihak yang melakukan pemotongan, yaitu pemberi penghasilan. Wajib Pajak berkewajiban memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh 23 atas pembayaran yang dilakukan kepada penerima penghasilan, baik individu maupun badan usaha, termasuk Bentuk Usaha Tetap.

Adapun Penerapan PPh 23 mengacu pada dua tarif utama berdasarkan jenis penghasilan yang dikenakan:

  • Tarif 15%

Tarif ini berlaku untuk penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, serta hadiah.

  • Tarif 2%

Diterapkan atas penghasilan yang berasal dari sewa dan jasa, seperti jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan konsultasi.

Dalam jumlah penghasilan yang dikenai pajak dihitung berdasarkan nilai bruto, yakni total nilai pembayaran yang diberikan atau yang telah jatuh tempo. Lalu nilai bruto yang dihitung tidak termasuk komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Pajak Penghasilan Untuk Profesi Desainer

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!