PPh 29 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada Wajib Pajak. Namun, PPh 29 hanya dikenakan pada Wajib Pajak tertentu. 

Selain itu, pengenaan jenis pajak yang satu ini juga tidak dilakukan setiap tahun seperti PPh 21, 26, 23, dan seterusnya.

Lantas, apa itu PPh 29 dan bagaimana pengaturannya? Mari simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPh Pasal 23 dan Tarif Pajaknya

Apa itu PPh 29?

PPh 29 atau pajak penghasilan Pasal 29 adalah jenis pajak penghasilan yang muncul dalam SPT Tahunan karena adanya kekurangan pembayaran atas pajak terutang.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), kekurangan tersebut terjadi bila jumlah pajak terutang lebih besar dari kredit pajak.

Sehingga, jika ada kekurangan pembayaran, maka jumlah pajak kurang bayar tersebut akan muncul dalam SPT Tahunan Wajib Pajak. Oleh karena itu, tidak semua Wajib Pajak akan dikenakan PPh 29.

Jika pajak Pasal 29 tersebut muncul dalam SPT Tahunan, maka Wajib Pajak harus segera melunasinya sebelum menyampaikan SPT Tahunan.

Subjek pajak

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa tidak semua Wajib Pajak akan dikenakan pajak Pasal 29. Lalu, siapa saja yang menjadi subjek pajak dari Pasal 29?

Pada dasarnya, yang dapat dikenakan pajak Pasal 29 adalah:

  • Wajib Pajak orang pribadi
  • Wajib Pajak badan

Umumnya, pajak Pasal 29 muncul karena Wajib Pajak orang pribadi maupun badan memiliki penghasilan yang berubah selama setahun.

Misalnya, Wajib Pajak orang pribadi memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas sebagai penyanyi. Dalam setahun, penghasilan yang diperolehnya pasti akan berubah. Sehingga, menimbulkan kekurangan pembayaran pajak penghasilan.

Apakah karyawan biasa juga bisa dikenakan pajak Pasal 29? Jika Wajib Pajak orang pribadi hanya memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja, maka kecil kemungkinan dapat dikenakan pajak Pasal 29.

Hal ini karena karyawan cenderung memperoleh penghasilan yang sama setiap tahun. Penghasilannya akan berubah hanya ketika karyawan mendapatkan THR dan bonus.

Baca juga: Apa Saja yang menjadi Objek Pajak Penghasilan?

Objek pajak

Dalam penjelasan tentang apa itu PPh 29 sudah sempat disebutkan bahwa pajak Pasal 29 muncul karena jumlah pajak terutang lebih besar dari kredit pajak.

Oleh karena itu, yang menjadi objek pajak dari Pasal 29 adalah selisih antara jumlah pajak terutang dengan kredit pajak. 

Lalu, kredit pajak apa saja yang masuk dalam objek Pasal 29? Tentunya semua jenis pajak penghasilan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) UU PPh, yaitu:

  • Pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan
  • Pemungutan PPh 22 atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
  • Pemotongan PPh 23 atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, serta imbalan jasa
  • Pembayaran PPh 24 atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan
  • Pembayaran angsuran PPh 25 oleh Wajib Pajak
  • Pemotongan PPh 26 atas penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi luar negeri

Tarif PPh 29 dan cara menghitung

Karena pajak Pasal 29 merupakan jumlah pajak kurang bayar, maka tidak ada tarif tertentu untuk menghitung jumlah kekurangan pembayaran.

Secara umum, cara menghitung pajak Pasal 29 untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan adalah sebagai berikut:

PPh 29= PPh yang terutang – kredit pajak – angsuran PPh 25 yang sudah dilunasi

Agar lebih mudah, Anda dapat menyimak contoh penghitungan pajak Pasal 29 berikut ini.

Pak Bijak adalah seorang pengusaha retail di Tangerang. Pada 2023, usaha Pak Bijak memperoleh omzet sebesar Rp2,5 miliar. Beliau juga memiliki angsuran pajak yang telah dilunasi sebesar Rp16 juta.

Lalu, pada SPT Tahunan ternyata terdapat kekurangan pembayaran pajak Pasal 29 yang harus segera dilunasi sebelum pelaporan SPT Tahunan berikutnya. Setelah dihitung, jumlah pajak terutang Pak Bijak ternyata sebesar Rp16,5 juta.

Maka, jumlah pajak Pasal 29 yang harus dilunasi oleh Pak Bijak adalah:

PPh 29= Rp16.500.000 – Rp16.000.000
= Rp500.000

Kekurangan pembayaran sebesar Rp500 ribu tersebut harus segera Pak Bijak lunasi sebelum pelaporan SPT Tahunan berikutnya. 

Baca juga: Segini Besar Tarif PPh Badan dan Cara Hitungnya

Ketentuan penyetoran pajak Pasal 29

Bila muncul pajak Pasal 29 dalam SPT Tahunan Anda, maka pembayaran harus dilakukan lebih dulu. Sehingga, ketika Anda melaporkan SPT Tahunan, hasil dari pajak Pasal 29 akan nihil.

Batas waktu pembayaran pajak Pasal 29 yang berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan berbeda.

Wajib Pajak orang pribadi

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, pembayaran pajak kurang bayar harus dilunasi paling lama pada 31 Maret. Anda dapat melakukannya bila tahun buku sama dengan tahun kalender.

Namun, bila tahun buku berbeda dengan kalender, maka pembayaran dapat Anda lakukan paling lama 3 bulan setelah tahun buku berakhir.

Misalnya, tahun buku Anda dimulai dari 1 Agustus hingga 31 Juli tahun depan. Maka, pembayaran harus Anda lunasi paling lambat pada 31 Oktober.

Wajib Pajak badan

Bagi badan atau perusahaan, kekurangan pembayaran pajak harus segera dilunasi paling lambat pada 30 April dalam hal tahun buku sama dengan tahun kalender.

Akan tetapi, jika berbeda, maka badan atau perusahaan harus segera melunasi kekurangan pembayaran paling lama 4 bulan setelah tahun buku terakhir.

Contoh, tahun buku PT A dimulai dari 1 Agustus hingga 31 Juli tahun depan. Maka, perusahaan harus melunasi pajak kurang bayar paling lambat pada 30 November.

Tidak semua Wajib Pajak dapat dikenakan PPh 29. Namun, bila Anda mendapatkannya, pastikan untuk melunasi kekurangan pembayaran tepat waktu.

Bila Anda kesulitan untuk mengurus pelunasan pajak Pasal 29, silakan konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak. Anda dapat hubungi kami melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!