Ketika coretax sudah berlaku, beberapa Wajib Pajak kesulitan untuk melakukan pengkreditan pajak masukan di masa pajak yang berbeda dengan pajak keluaran.
Terkait hal tersebut, DJP kemudian memperbarui coretax untuk mengakomodasi kebutuhan Wajib Pajak. Lalu, seperti apa pembaruannya?
Baca juga: Pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang Lewat 3 Bulan
Pengkreditan pajak masukan di coretax
Sebelumnya, pemerintah memang sudah mengatur bahwa pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan di masa pajak yang sama dengan pajak keluaran.
Namun, jika berbeda masa pajak dengan pajak keluaran, maka pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan paling lama 3 bulan setelah masa pajak berakhir.
Dengan catatan, pajak masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau belum dikapitalisasi dalam harga perolehan barang dan jasa.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9) bagian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Akan tetapi, seperti yang sudah disampaikan, pemerintah tidak mengatur ketentuan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Dalam Pasal 375 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024, diatur bahwa pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran harus di masa pajak yang sama.
Sedangkan, pengkreditan pajak masukan di masa pajak yang berbeda hanya diatur untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Atas ketentuan tersebut, tidak sedikit Wajib Pajak yang mengalami kendala untuk mengkreditkan pajak masukan yang sudah berbeda masa pajak.
Karena itu, DJP lantas mengumumkan melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-08/2025 bahwa coretax bisa digunakan untuk pengkreditan pajak masukan yang beda masa pajak.
Sehingga, sekarang Wajib Pajak sudah dapat melakukan pengkreditan pajak masukan di masa pajak yang berbeda di coretax. Namun, tentunya tetap mengikuti ketentuan dalam Pasal 9 ayat (9) bagian PPN UU HPP.
Baca juga: Aturan Pengkreditan Pajak Masukan Berubah di Tahun 2025!
Bila Anda kesulitan mengurus pajak usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
Lihat pilihan jasa pajak usaha yang tepat untuk Anda di sini!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!