Seperti yang Anda ketahui, setiap faktur pajak masukan dapat dikreditkan. Namun, ada batas waktu yang diberlakukan untuk melakukan pengkreditan tersebut.

Jika faktur pajak masukan tersebut sudah lewat dari 3 bulan, maka cara pengkreditan yang harus dilakukan berbeda.

Bila Anda mengalami hal yang sama, simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini!

Baca juga: Apa Itu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN?

Ketentuan pengkreditan faktur pajak masukan

Setiap pajak masukan yang diperoleh Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) dapat dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Untuk dapat melakukan pengkreditan, Wajib Pajak PKP harus menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) UU HPP.

Selain itu, Pasal 9 ayat (8) UU HPP juga mengatur beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi agar dapat melakukan pengkreditan pajak masukan, yaitu:

  • Perolehan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) harus berkaitan langsung dengan kegiatan usaha
  • Faktur pajak atas perolehan BKP atau JKP harus memenuhi ketentuan yang berlaku
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean harus disertai dengan faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Lalu, kapan pengkreditan faktur pajak masukan dapat dilakukan? Sebetulnya, hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU HPP.

Bahwa pengkreditan pajak masukan harus dilakukan pada masa pajak yang sama dengan pajak keluaran.

Namun, bila ternyata belum dapat Anda kreditkan pada masa pajak yang sama, maka pengkreditan bisa dilakukan paling lama 3 bulan setelah tanggal faktur pajak. 

Hal ini dapat dilakukan selama pajak masukan belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU HPP.

Baca juga: Waduh, Faktur Pajak Dianggap Tidak Sah Jika Lakukan Ini!

Jika faktur pajak masukan lewat 3 bulan, maka..

Anda masih dapat melakukan pengkreditan. Hanya saja, pengkreditan pajak masukan yang sudah lewat dari 3 bulan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2022.

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena ada tim Bisa Pajak yang siap membantu. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!