Saat ini, pemerintah tengah gencar melakukan simulasi fitur terbaru dalam sistem coretax ke berbagai Wajib Pajak terpilih.

Salah satu fitur baru dalam sistem coretax tersebut terkait dengan pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) yang lebih memudahkan Wajib Pajak.

Lantas, seperti apa fitur baru dalam sistem coretax tersebut? Simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut!

Baca juga: Ketentuan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Coretax

Pengisian SPT di sistem coretax

Seperti yang Anda ketahui, untuk mengisi SPT Tahunan PPh (Pajak penghasilan), Masa PPh, serta Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai), kita perlu meng-input:

  • Bupot (Bukti Potong)
  • Faktur pajak

Keduanya dibutuhkan sebagai bukti bahwa telah dilakukan pemotongan maupun pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pembuatan faktur pajak dan bupot tersebut harus dilakukan oleh Wajib Pajak dalam 2 aplikasi yang terpisah, yaitu e-Faktur dan e-Bupot.

Hal ini lantas membuat alur administrasi perpajakan sedikit rumit karena tidak adanya integrasi antar aplikasi.

Untuk itu, dalam coretax yang akan datang, DJP membuat integrasi antara bupot dan faktur pajak menjadi 1 sistem untuk memudahkan pengisian SPT. Seperti apa integrasi yang dimaksud? 

DJP menyampaikan nantinya data pada faktur pajak dan bupot bisa digunakan secara otomatis dalam formulir SPT (prepopulated). 

Data yang dimaksud adalah nomor seri faktur pajak dan nomor bukti potong. Sistem coretax akan memberikan kedua data ini dalam formulir SPT secara otomatis.

Kemudahan ini juga berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi, di mana seluruh bupot yang sudah diterbitkan oleh pemberi kerja akan terisi secara otomatis (prepopulated) dalam SPT Tahunan.

Baca juga: Kabar Terbaru, Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak?

Kemudahan coretax selain pengisian SPT

Selain pengisian SPT, DJP juga membuat fitur lain yang memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan laporan keuangan serta rekapitulasi peredaran bruto.

Fitur yang dimaksud tersebut dibuat bagi Wajib Pajak yang melakukan penyelenggaraan laporan keuangan berbasis XBRL.

Dengan adanya fitur ini, Wajib Pajak dapat memanfaatkan data laporan keuangan tersebut dalam penyampaian SPT Tahunan PPh.

Bagaimana jika Wajib Pajak tidak menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL? Maka, Wajib Pajak dapat langsung mengisi data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang tersedia dalam sistem coretax.

Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha terkait pelaporan SPT, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!