Demi membuat sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, DJP sebentar lagi akan mengimplementasikan coretax pada 1 Juli 2024 mendatang.

Dalam sistem yang baru, ada beberapa proses administrasi perpajakan yang diubah oleh DJP. Salah satunya terkait dengan penggunaan EFIN dalam sistem coretax.

Agar lebih jelas mari simak pembahasan berikut ini!

Baca juga: Ketentuan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Coretax

Penggunaan EFIN dalam administrasi perpajakan

EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang digunakan untuk transaksi elektronik dengan DJP. Nomor tersebut diterbitkan oleh DJP untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. 

Fungsi EFIN dalam administrasi perpajakan sebetulnya sebagai kode verifikasi yang menjamin keamanan dan kerahasiaan data dari Wajib Pajak tersebut. 

Dengan begitu, DJP dapat memastikan bahwa proses perpajakan tersebut memang dilakukan oleh Wajib Pajak itu sendiri. 

Oleh karena itu, selain dibutuhkan dalam melakukan transaksi elektronik, EFIN juga sangat dibutuhkan ketika Wajib Pajak ingin mengatur ulang password akun DJP Online. 

Bagaimana cara mendapatkan nomor EFIN?

Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak harus mengisi formulir permohonan lebih dulu dan menyerahkannya ke Kantor KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdaftar. 

Selain itu, Wajib Pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen seperti KTP dan NPWP. Setelah itu, petugas pajak akan memproses permohonan tersebut dan menerbitkan EFIN.

Namun, beberapa Kantor KPP ada yang sudah menerima pengurusan EFIN secara online melalui WhatsApp.

Lalu, bagaimana jika Wajib Pajak lupa EFIN? Apabila lupa, maka Wajib Pajak harus meminta kembali pada Kantor KPP terdaftar.

Baca juga: Tutup Cabang Usaha, Ini Cara Penghapusan NITKU

Penggunaan EFIN dalam sistem coretax

Seperti dalam pembahasan di atas, keberadaan EFIN sangat diperlukan oleh Wajib Pajak terutama saat akan mengatur ulang password akun DJP Online.

Namun, yang menjadi permasalahan adalah Wajib Pajak seringkali lupa nomor EFIN mereka akibat jarang digunakan dalam satu tahun.

Untuk mendapatkan EFIN kembali, Wajib Pajak harus meminta pada Kantor KPP terdaftar, baik dengan datang langsung maupun secara online melalui Kring Pajak.

Hal ini cukup menyulitkan sebagian besar Wajib Pajak, terutama mereka yang harus segera melakukan pelaporan SPT Tahunan dan administrasi perpajakan lainnya.

Oleh karena itu, dalam sistem coretax yang akan segera berjalan, DJP meniadakan penggunaan EFIN untuk pengaturan ulang password.

Sehingga, jika lupa password akun DJP Online, Wajib Pajak hanya perlu memasukkan NPWP sebagai username dan alamat email pada sistem. Nantinya, DJP akan mengirimkan email berisi link untuk me-reset password akun DJP Online.

Melalui sistem coretax, DJP berharap agar seluruh kegiatan administrasi perpajakan di Indonesia dapat berlangsung dengan lebih mudah.

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha maupun pribadi, konsultasikan saja dengan konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!