Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin ketat memantau perpindahan harta wajib pajak. Dalam kacamata perpajakan umum, setiap pengalihan harta lazimnya dianggap sebagai penjualan yang mengacu pada harga pasar. Artinya, jika harga pasar aset tersebut lebih tinggi dibandingkan harga belinya, maka timbul selisih keuntungan (capital gain) yang menjadi objek pajak.
Namun, bagi Anda yang hendak melakukan pengalihan aset tanpa terbebani pajak keuntungan tersebut, DJP menyediakan fasilitas khusus melalui skema Nilai Buku (Book Value). Fasilitas ini menjadi solusi legal untuk kondisi-kondisi tertentu.
Apa Itu Skema Nilai Buku?
Skema nilai buku merupakan metode pemindahan hak atas harta dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan nilai sisa yang tercatat dalam pembukuan—yakni nilai setelah dikurangi penyusutan—dan bukan menggunakan harga pasar yang berlaku saat ini.
Keunggulan utama skema ini adalah ketiadaan selisih keuntungan. Karena tidak ada keuntungan yang dicatat (nihil keuntungan), maka tidak ada Pajak Penghasilan (PPh) yang timbul dari transaksi pengalihan tersebut.
Kriteria Penerima Fasilitas Nilai Buku
Penting untuk dicatat bahwa tidak sembarang pihak dapat menggunakan skema ini. Berdasarkan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan sistem Coretax, pengalihan dengan nilai buku dibatasi hanya untuk:
- Reorganisasi Bisnis: Meliputi aksi korporasi seperti penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
- Hibah Keluarga Sedarah: Pengalihan aset antara orang tua dan anak kandung. Syarat mutlaknya adalah tidak boleh ada hubungan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan di antara pihak yang terlibat.
- Setoran Modal (Inbreng): Mengalihkan aset pribadi untuk dimasukkan ke dalam perusahaan sebagai bagian dari penyertaan modal saham.
- Sumbangan Sosial: Bantuan yang diberikan kepada badan keagamaan, pendidikan, atau sosial yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Syarat Administrasi di Era Coretax
Menjelang implementasi penuh sistem Coretax, transparansi dokumen menjadi kunci. Sistem ini menuntut kelengkapan dokumen pendukung agar status pengalihan harta tidak diubah secara otomatis menjadi “Penjualan Komersial” yang berpotensi kena pajak.
Berikut adalah syarat administratif yang wajib dipenuhi agar SPT Tahunan Anda aman:
- Surat Keterangan Bebas (SKB): Khusus pengalihan tanah dan/atau bangunan, wajib pajak harus mengajukan permohonan SKB PPh melalui portal Coretax sebelum transaksi dilaksanakan di hadapan notaris.
- Konsistensi Pelaporan: Nilai yang dicantumkan dalam Lampiran Daftar Harta di SPT Tahunan harus konsisten dengan nilai sisa buku pada akhir tahun pajak sebelumnya.
- Bukti Dokumen Valid:
- Untuk hibah keluarga, wajib melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran sebagai bukti hubungan sedarah.
- Untuk kepentingan bisnis, harus tersedia akta notaris terkait perubahan modal atau merger.
- Sinkronisasi Laporan Keuangan: Bagi Wajib Pajak Badan, nilai aset yang tertera di neraca harus sinkron dengan Daftar Penyusutan Aset yang dilaporkan secara digital.
Waspada Audit Otomatis
Banyak masyarakat keliru menganggap bahwa membalik nama aset seperti rumah ke anak adalah proses yang “gratis” pajak. Faktanya, tanpa pelaporan yang benar menggunakan skema nilai buku, DJP dapat mengkategorikan pengalihan tersebut sebagai hadiah. Konsekuensinya cukup berat, yakni pengenaan tarif pajak progresif hingga 35%.
Oleh karena itu, pastikan dokumen pendukung Anda kuat dan valid untuk menghadapi potensi audit otomatis dari sistem Coretax, agar niat baik dalam mengelola aset tidak berubah menjadi masalah perpajakan di kemudian hari.
Ingin memastikan dokumen perpajakan Anda sudah sesuai untuk menghadapi sistem Coretax? Saya dapat membantu Anda merinci daftar dokumen spesifik yang perlu disiapkan berdasarkan jenis pengalihan harta yang akan Anda lakukan.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Coretax Beroperasi, DJP Pangkas 5 Aturan Rumit SPT Tahunan
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!