Pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) paling lambat 30 April 2024. Imbauan tersebut terdapat pada Pengumuman Nomor PENG-4/PJ. 09/2024.
DJP dapat melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau kedudukan pada 1 Juli 2024. Hal tersebut terjadi apabila PKP tidak menyampaikan pemberitahuan hingga waktu yang ditentukan.
Baca juga: Permohonan Pengukuhan PKP dan Dokumen yang Dibutuhkan
Pemusatan tempat PPN
Tempat pemusatan PPN adalah tempat PPN terutang di mana pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.
Menurut PER 11/PJ/2020, PKP yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN.
PKP dengan kondisi tersebut perlu menyampaikan pemberitahuannya secara elektronik kepada kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan ke KPP terdaftar.
Pemberitahuan juga bisa disampaikan secara tertulis kepada kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan ke KPP terdaftar. Hal tersebut dapat dilakukan jika pemberitahuan belum bisa disampaikan secara elektronik.
Beberapa informasi yang perlu dicantumkan dalam pemberitahuan pemusatan tempat PPN, yaitu:
- Nama
- Alamat
- NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang
- Nama dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang dipusatkan
Selain itu, pemberitahuan juga perlu dilengkapi dengan surat pernyataan dan surat kuasa khusus apabila dilakukan oleh kuasa.
Setelahnya, dirjen pajak akan menerbitkan keputusan pemusatan atau surat pemberitahuan belum memenuhi syarat untuk diberi keputusan pemusatan. Keputusan tersebut akan diterima PKP paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap oleh DJP.
Baca juga: NITKU Pengganti NPWP Cabang pada Pertengahan Tahun 2024
Perlu diketahui, tempat pemusatan PPN perlu dilakukan sehubungan dengan berakhirnya penggunaan NPWP cabang per 30 Juni 2024. Nantinya, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) hadir sebagai pengganti NPWP cabang.
Namun, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kantor cabang nantinya menggunakan NPWP pusat.
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: