Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan dalam negeri selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) akan ditanggung oleh pemerintah (DTP).
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pergerakan ekonomi nasional, khususnya di sektor transportasi udara yang biasanya meningkat signifikan saat musim liburan akhir tahun.
Merujuk pada PMK 71/2025 Pasal 3 yang berbunyi “PPN terutang ditanggung pemerintah”, sebagai berikut:
- Untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026; dan
- Untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026.
Dengan demikian, masyarakat yang membeli tiket di luar periode pembelian tersebut tidak akan memperoleh fasilitas program PPN ditanggung pemerintah (DTP), meskipun jadwal penerbangannya berada dalam rentang waktu libur Nataru. Pada Pasal 2 ayat 4 menjelaskan PPN yang terutang tidak ditanggung pemerintah seluruhnya, melainkan hanya 6% dari nilai penggantian. Untuk mendapatkan program PPN DTP tersebut masyarakat diiimbau untuk pembelian tiket sejak 22 Oktober 2025.
Berikut daftar rincian transaksi PPN pada Pasal 5 ayat 2 yang ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga dalam negeri kelas ekonomi:
- Nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak Badan Usaha Angkutan Udara;
- Bulan penerbitan Tiket oleh Badan Usaha Angkutan Udara;
- Booking reference Tiket;
- Tanggal pembelian Tiket oleh penerima jasa;
- Tanggal penerbangan oleh penerima jasa;
- Dasar pengenaan pajak yaitu nilai Penggantian yang tertera pada Tiket;
- PPN terutang;
- PPN terutang yang dipungut kepada penerima jasa; dan
- PPN terutang yang ditanggung pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi akhir tahun, guna mendorong sektor pariwisata dan konsumsi masyarakat di tengah momentum libur panjang. Langkah ini terbukti membantu menstabilkan harga tiket pesawat sekaligus meningkatkan pergerakan penumpang domestik pada periode puncak perjalanan.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati harga tiket pesawat yang lebih terjangkau selama masa libur Natal dan Tahun Baru, sementara industri penerbangan nasional mendapatkan dorongan tambahan untuk memulihkan kinerja pascapandemi dan tekanan biaya operasional.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Pembelian Rumah hingga 2027
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!