Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). PMK ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan yang diterima/diperoleh pedagang dalam negeri lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Bagi wajib pajak pedagang dalam negeri yang menunaikan kewajiban pajak menggunakan skema PPh final, PPh Pasal 22 yang dipungut penyedia marketplace diperlakukan sebagai bagian dari pelunasan PPh final. PPh final yang dimaksud antara lain PPh final atas sewa tanah dan bangunan, PPh final jasa konstruksi, PPh final UMKM, atau PPh Pasal 15.
Bila terdapat selisih kurang antara PPh final yang terutang dan PPh Pasal 22 yang dipungut pihak lain, selisih kurang dimaksud harus disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri.
Sebaliknya, bila terdapat selisih lebih antara PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace selaku pihak lain dan PPh final yang terutang, selisih lebih tersebut bisa diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Penyelenggara PMSE ditunjuk sebagai pihak lain yang harus memungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria, yakni:
- Memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
- Memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!